Liputan6.com, Bandung - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) sepakat menggunakan dua sistem perpajakan yaitu Coretax dan sistem perpajakan lama.
Kesepakatan tersebut dilakukan usai munculnya sejumlah masalah yang kerap muncul dalam proses implementasi Coretax. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menjelaskan penggunaan sistem perpajakan lama menjadi salah satu antisipasi.
Advertisement
Baca Juga
“Sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan, agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” ucapnya mengutip dari Antara.
Advertisement
Adapun Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo menegaskan keputusan tersebut tidak berarti bahwa pengimplementasian sistem Coretax ditunda seperti pembahasan yang ramai di media saat ini.
“Jadi nanti yang dirasa perlu, kita menggunakan sistem yang lama. Jadi rolling out-nya Coretax tetap jalan, kalau misalnya dijumpai sesuatu yang harus kembali ke sistem lama, kami jalankan,” katanya.
Pihak DPR RI turut merekomendasikan DJP untuk menyempurnakan sistem teknologi Coretax termasuk memperkuat keamanan siber untuk memastikan implementasi sistem tidak berdampak pada upaya kolektivitas penerimaan pajak dalam APBN tahun anggaran 2025.
Kemudian meminta DJP untuk tidak mengenakan sanksi terhadap wajib pajak yang mengalami kendala akibat dari sistem Coretax. Sebagai informasi, Coretax merupakan sistem administrasi layanan perpajakan baru dari Direktorat Jenderal Pajak.
Sri Mulyani Janji untuk Memperbaiki Sistem
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati berjanji bahwa pihaknya akan terus melakukan perbaikan untuk sistem Coretax yang saat ini dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Saya tahu ada keluhan soal Coretax. Kami akan terus melakukan perbaikan,” ujarnya di kegiatan Mandiri Investment Forum 2025 (MIF) di Jakarta, Selasa (11/2/2025) mengutip dari Antara.
Sri Mulyani juga menyebutkan perbaikan sistem akan terus dilakukan agar sistem pengumpulan pajak yang terdigitalisasi dapat lebih memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan hukum.
Sementara itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan telah menerima arahan dari Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan penerimaan pajak terutama dalam mengatasi kebocoran serta penghindaran pajak.
“Hal ini juga akan menciptakan layanan yang jauh lebih baik, sehingga biaya kepatuhan bagi wajib pajak dapat berkurang secara signifikan,” ucapnya.
Advertisement
Penggunaan Dua Sistem
Pihak DPR RI dan DJP telah sepakat menjalankan dua sistem bersamaan yaitu Coretax dan sistem perpajakan yang lama. Adapun fitur layanan yang selama ini sudah dijalankan secara paralel yaitu pelaporan SPT Tahunan sebelum tahun pajak 2025.
Para wajib pajak bisa menggunakan e-Filing melalui situs resmi pajak.go.id dan juga aplikasi e-Faktur Desktop untuk wajib pajak PKP tertentu sesuai dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Diketahui penggunaan dua sistem tersebut menjadi langkah mitigasi implementasi Coretax yang masih harus disempurnakan sehingga tidak mengganggu proses kolektivitas penerimaan pajak.
Kemudian Komisi XI juga meminta pihak DJP untuk tidak mengenakan sanksi terhadap wajib pajak yang mengalami kendala oleh sistem Coretax.
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)