Apa Itu Zakat Fitrah, Berikut Syarat, Waktu, dan Besarannya

Zakat fitrah merupakan salah satu zakat yang wajib dilakukan oleh umat muslim, berikut ini kenali syarat, waktu, hingga besarannya.

oleh Natasa Kumalasah Putri Diperbarui 10 Mar 2025, 12:44 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2025, 12:44 WIB
Ilustrasi zakat fitrah
Ilustrasi zakat fitrah. (Image by Freepik)... Selengkapnya

Liputan6.com, Bandung - Umat muslim diseluruh dunia pasti mengetahui adanya rukun Islam yang menjadi dasar tiang agama. Adapun salah satu yang wajib ditunaikan umat muslim yang memenuhi syarat tertentu dari lima rukun Islam tersebut adalah Zakat.

Melansir dari beberapa sumber secara bahasa, zakat berarti 'tumbuh', 'berkembang', 'suci', atau 'bersih'. Menurut istilah, zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.

Kemudian tujuan utama dari zakat dalam Islam adalah untuk membantu kaum fakir miskin dan dhuafa yang membutuhkan. Zakat juga bertujuan untuk mengurangi kesenjangan sosial, mendorong persatuan dan kesatuan, serta menjaga kestabilan sosial.

Selain itu, dalam arti lain, zakat merupakan wujud solidaritas sosial dalam agama Islam yang menuntut kepedulian umat Muslim terhadap sesama yang membutuhkan. Zakat juga berfungsi sebagai cara untuk mensucikan harta yang dimiliki oleh umat Muslim.

Pasalnya dalam Islam, harta yang diperoleh harus disucikan melalui zakat sehingga harta tersebut menjadi bersih dan berkah. Umat muslim yang menunaikan zakat membantu untuk membersihkan diri dari sifat-sifat negatif seperti kekikiran, keserakahan, dan egoisme.

Kemudian zakat juga salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mendapatkan pahala serta keberkahan dari-Nya. Menunaikan zakat juga berarti berkontribusi pada kesejahteraan bersama dan menjalankan perintah Allah SWT dengan penuh keikhlasan.

Promosi 1

Apa Itu Zakat Fitrah

Ilustrasi zakat fitrah
Ilustrasi zakat fitrah. (Image by Freepik)... Selengkapnya

Mengutip dari Baznas zakat fitrah merupakan zakat yang wajib untuk dikeluarkan oleh setiap muslim di bulan Ramadan sebelum melaksanakan salat Idulfitri. Zakat ini berupa bahan makanan pokok yang disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat setempat.

Selain itu, besaran zakat fitrah yang diberikan tersebut biasanya sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter per orang. Adapun zakat fitrah diwajibkan kepada setiap individu Muslim baik laki-laki maupun perempuan dan dewasa maupun anak-anak.

Zakat tersebut bertujuan untuk membantu kaum fakir miskin agar dapat merayakan Hari Raya Idulfitri dengan layak. Kemudian tujuan dari zakat fitrah untuk membersihkan jiwa orang yang berpuasa dari kesalahan atau dosa kecil yang mungkin terjadi selama Ramadan.

Zakat fitrah juga dianjurkan untuk dibayarkan tepat waktu yaitu sebelum salat Idulfitri agar dapat diterima dan dimanfaatkan oleh yang berhak.

Syarat dan Waktu Zakat Fitrah

zakat
Ilustrasi Zakat Fitrah Credit: freepik.com... Selengkapnya

Zakat fitrah mempunyai sejumlah syarat-syarat yang harus dipenuhi agar pelaksanaannya menjadi sah dan wajib dikeluarkan. Berdasarkan informasi dari situs Baznas terdapat tiga syarat wajib zakat fitrah untuk umat muslim.

Syarat pertama adalah orang yang memberikan zakat merupakan orang muslim atau yang beragama Islam. Kemudian orang muslim tersebut telah mencapai usia baligh (dewasa) serta berakal.

Adapun syarat kedua dari zakat fitrah adalah orang tersebut mempunyai harta atau penghasilan yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup dasarnya dan keluarganya serta memiliki lebih dari itu maka diwajibkan membayar zakat fitrah.

Sementara itu, syarat ketiga adalah membayar zakat fitrah pada waktu yang ditentukan yaitu harus dikeluarkan sebelum waktu salat Idulfitri atau pada saat menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri.

Sebagai informasi, jika zakat fitrah tidak dikeluarkan pada waktu yang telah ditetapkan maka zakat tersebut tidak dianggap sah sebagai zakat fitrah dan harus dikeluarkan sebagai sedekah atau infak biasa.

Besaran Zakat Fitrah dan Niatnya

Ilustrasi zakat fitrah
Ilustrasi zakat fitrah. (Image by jcomp on Freepik)... Selengkapnya

Baznas RI sebelumnya telah menetapkan besaran zakat fitrah 2025 yang harus dibayarkan oleh setiap individu beragama muslim adalah sebesar Rp 47 ribu atau setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah seperti Jakarta hingga Bogor.

Adapun membayar zakat fitrah bisa membaca bacaan niat berikut ini di antaranya melansir dari Nu Online:

1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

 ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ 

(Nawaitu un ukhrija zakatal fithri’an nafsi fardhan lillahi ta’ala)

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta’ala

2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

 ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ 

(Nawaitu an ukhrija zakatal fithri’an zaujati fardhan lillahi ta’ala)

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala

3. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

 ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ 

(Nawaitu an ukhrija zakatal fithri’an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala)

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku.. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala

4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

 ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ 

(Nawaitu an ukhrija zakatal fithri’an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala)

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku.. (Sebutkan nama) fardu karena Allah Ta’ala

5. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

 ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ تَلْزَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ 

(Nawaitu un ukhrija zakatal fithri’anni wa’an jami’i ma talzamuni nafaqatuhum fardhan lillahi ta’ala)

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’ala

6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ 

(Nawaitu an ukhrija zakatal fithri’an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala)

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama jelas), fardu karena Allah Ta’ala

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya