Jadwal Libur Bursa Saat Pemilu Berlangsung

Otoritas bursa menetapkan perdagangan saham libur pada saat penyelenggaraan pemilihan umum legislatif pada 9 April 2014.

oleh Agustina Melani diperbarui 25 Mar 2014, 17:12 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2014, 17:12 WIB
BEI
(Foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas bursa menetapkan perdagangan saham libur pada saat penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) legislatif pada 9 April 2014.

Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Ito Warsito menuturkan, hal itu mempertimbangkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 111/Kpts/KPU/Tahun 2012 pada 8 Juni 2012 yang menetapkan 9 April 2014 sebagai hari pelaksanaan pemilihan umum legislatif.

Dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menyebutkan pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional, dan 9 April 2014 ditetapkan sebagai hari pelaksanaan pemilu.

"Pada Rabu 9 April 2014 ditetapkan sebagai hari libur bursa," ujar Ito dalam keterangannya, Selasa (25/3/2014).

Oleh karena itu, jumlah perdagangan saham di bursa pada April 2104 sebanyak 20 hari. Libur perdagangan saham bursa dilakukan pada 9 April 2014 untuk cuti bersama Pemilu dan 18 April 2014 untuk hari libur wafat Isa Almasih.

Sedangkan jumlah perdagangan saham di bursa sebanyak 20 hari pada Maret 2014. Dengan libur perdagangan saham pada 31 Maret 2014 untuk merayakan hari raya Nyepi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya