BEI akan Ubah Fraksi Harga Jadi 5 Kelompok

Perubahan aturan fraksi harga saham diharapkan selesai pada 2015.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 10 Agu 2015, 15:30 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2015, 15:30 WIB
Tekanan Domestik dan Global Berkurang, IHSG Menguat Terbatas
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) akan berada di kisaran 5.150-5.200 pada perdagangan saham Selasa pekan ini.

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan segera mengubah fraksi harga saham. Pengelompokan fraksi harga saham itu berubah dari tiga menjadi kembali pola semula yaitu lima fraksi.

"Kami akan masukan minggu ini ke OJK, ada 5 fraksi. Dari 3 naik 5. Angkanya nanti saja," kata Direktur Utama BEI, Tito Sulistio di Jakarta, Senin (10/5/2015).

Tito mengatakan, meski terdapat lima fraksi terdapat perbedaan dengan fraksi harga saham yang lama. Namun dia bilang dengan perubahan tersebut diharapkan dapat memberikan keuntungan pada pelaku pasar.

"Intinya di saham yang aktif orang masih mempunyai kesempatan untuk mengambil untung walaupun 1 poin. Di saham besar spekulatif dikurangi. Sekarang tiga susah, spekulasi sulit tapi mereka susah main cepat. Nanti dua-duanya terfasilitasi," jelas Tito.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan perubahan fraksi saham diharapkan selesai pada tahun ini." Dalam pembahasan dan diharapkan selesai tahun ini. Hasilnya seperti apa kita lihat," kata Nurhaida.

Nurhaida juga mengatakan, fraksi harga saham ini tidak kembali persis seperti yang lama. "Kelihatannya tak seperti lama, kita lihat hasilnya, dari pembahasan tidak kembali persis yang sama. Tapi ada kelonggaran," tandas dia.

Sebagai informasi, ketentuan fraksi harga saham yang berlaku efektif awal 2014 ada tiga kelompok harga. Harga saham kurang dari Rp 500 memiliki fraksi Rp 1, dan pergerakan harga maksimal Rp 20. Lalu, harga saham Rp 500-di bawah Rp 5.000 memiliki fraksi harga sebesar Rp 5, dan pergerakan harga maksimal Rp 100. Harga saham Rp 5.000 ke atas ditetapkan senilai Rp 25 dan pergerakan harga maksimum Rp 500.

Dalam aturan sebelumnya, BEI membagi fraksi harga saham lima kelompok harga. Harga saham di bawah Rp 200, fraksi harganya Rp 1 dengan pergerakan harga maksimum Rp 10. Kelompok harga saham Rp 200 -di bawah Rp 500 memiliki fraksi harga Rp 5, dan bisa bergerak maksimum hingga Rp 50.

Kemudian, harga saham Rp 500 -di bawah Rp 2.000 memiliki fraksi harga Rp 10, dan pergerakan harga maksimum hingga Rp 100. Harga saham Rp 2.000 sampai di bawah Rp 5.000 memiliki fraksi harga saham Rp 25 dengan pergerakan harga maksimal Rp 250. Kemudian, harga saham di atas Rp 5.000 dengan fraksi harga Rp 50, dan harga saham dapat bergerak maksimum sampai Rp 500. (Amd/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya