Emirsyah Satar Mundur dari Komisaris Independen Bank Danamon

Pengunduran diri Emirsyah Satar akan tunduk pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST).

oleh Agustina Melani diperbarui 03 Feb 2017, 18:05 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2017, 18:05 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Emirsyah Satar mengundurkan diri selaku komisaris independen PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN). Emirsyah Satar menjabat posisi tersebut sejak 2015.

Sekretaris Perusahaan PT Bank Danamon Indonesia Tbk Rita Mirasari menyampaikan hal itu dalam keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (3/2/2017). Pengunduran diri tersebut tunduk pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2016.

Ada pun alasan pengunduran diri Emirsyah Satar tidak disampaikan dalam keterangan tersebut. Seperti diketahui, Emirsyah Satar diangkat jadi komisaris independen PT Bank Danamon Tbk pada 7 April 2015.

Susunan komisaris Bank Danamon antara lain Ng Kee Choe sebagai Komisaris Utama, Johanes Pudjosukanto sebagai Wakil Komisaris Utama, Manggi Habir, Gan Chee Yen, Ernest Weng, Made Sukada, dan Emirsyah Satar sebagai Komisaris.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce PLC untuk pesawat Airbus Garuda Indonesia yang nilainya mencapai lebih dari Rp 20 miliar.

KPK juga menemukan suap dalam bentuk barang yang diterima Emirsyah Satar yang nilainya mencapai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.

KPK bekerja sama dengan otoritas penegak hukum Singapura dalam menangani kasus suap di perusahaan milik BUMN tersebut karena perantara suap diduga memiliki perusahaan di negara pulau tersebut.

Dalam perkara ini, Emirsyah Satar disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sementara itu, Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Emirsyah Satar mengaku bahwa dirinya tidak pernah korupsi selama di perusahaan BUMN tersebut.

Emirsyah menjelaskan, penetapan sebagai tersangka merupakan kewenangan KPK. Oleh karena itu, ia akan menghormati proses hukum dan bekerja sama sebaik-baiknya dengan penyidik untuk menegakkan kebenaran.

Emirsyah menegaskan ia tidak pernah menerima apa pun yang berkaitan dengan jabatan. "Sepengetahuan saya, selama saya menjadi Direktur Utama Garuda Indonesia, saya tidak pernah melakukan perbuatan yang koruptif ataupun menerima sesuatu yang berkaitan dengan jabatan saya," ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya