Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus pembelian mesin pesawat.
Kejadian itu tampaknya juga menjadi perhatian Menteri BUMN Rini Soemarno. Mengingat Garuda Indonesia adalah maskapai bintang lima milik negara, Rini menyampaikan beberapa pesan kepada Dirut Garuda saat ini Arif Wibowo.
"Bu Rini menyampaikan, prinsipnya satu, integritas. Kedua GCG, harus berjalan dengan baik. Jadi ini memang yang harus menjadi landasan kita dalam menjalankan perusahaan yang besar‎," kata Arif Wibowo di Kementerian BUMN, Selasa (24/1/2017).
Baca Juga
Arif menegaskan, selain itu, Rini juga mengingatkan sebagai perusahaan terbuka harus tetap transparan kepada publik. Dengan begitu, diharapkan kinerja maskapai tidak akan terpengaruh terhadap isu yang ada.
Meski kasus yang melibatkan Garuda Indonesia tersebut menjadi sorotan berbagai kalangan, Arif memastikan operasional pesawat tidak terpengaruh sampai saat ini.
Arif mengaku lebih menanggapi kasus korupsi pengadaan mesin pesawat ini sebagai introspeksi bagi perusahaan. Dia mengaku akan terus melihat setiap kontrak yang sudah ditandatangani. Jika dianggap kurang efisien, Arif tak segan-segan untuk merenegosiasi kontrak.
"Makanya dalam dua tahun ini kita sudah coba lakukan renegosiasi. Ini agar perusahaan lebih efisien, dan mencegah hal-hal semacam itu," ujar Arif.
Advertisement
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce PLC untuk pesawat Airbus Garuda Indonesia yang nilainya mencapai lebih dari Rp 20 miliar.
KPK juga menemukan suap dalam bentuk barang yang diterima Emirsyah Satar yang nilainya mencapai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
KPK bekerja sama dengan otoritas penegak hukum Singapura dalam menangani kasus suap di perusahaan milik BUMN tersebut karena perantara suap diduga memiliki perusahaan di negara pulau tersebut.
Dalam perkara ini, Emirsyah Satar disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sementara itu, Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Emirsyah Satar mengaku bahwa dirinya tidak pernah korupsi selama di perusahaan BUMN tersebut.
Emirsyah menjelaskan, penetapan sebagai tersangka merupakan kewenangan KPK. Oleh karena itu, ia akan menghormati proses hukum dan bekerja sama sebaik-baiknya dengan penyidik untuk menegakkan kebenaran.
Emirsyah menegaskan ia tidak pernah menerima apa pun yang berkaitan dengan jabatan. "Sepengetahuan saya, selama saya menjadi Direktur Utama Garuda Indonesia, saya tidak pernah melakukan perbuatan yang koruptif ataupun menerima sesuatu yang berkaitan dengan jabatan saya," ujar dia. (Yas)