Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyelesaikan pemeriksaan kantor akuntan publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang dan Rekan (Member of BOD Internasional) terkait laporan keuangan tahun 2018 milik PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) Tbk (GIAA).
KAP ini merupakan auditor laporan keuangan Garuda Indonesia yang sempat tuai polemic akibat klaim perolehan pendapatan oleh perseroan.
"Kesimpulannya ada dugaan yang berkaitan dengan pelaksanaan audit itu belum sepenuhnya mengikuti standar akuntansi yang berlaku," ujar Sekretaris Jenderal Kemenkeu, Hadiyanto, pada Jumat 14 Juni 2019.
Advertisement
Baca Juga
Sementara itu, Ketua Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), Taro Sunaryo menuturkan, direksi PT Garuda Indonesia Tbk perlu koordinasi dengan auditor untuk memperbaiki laporan keuangan Garuda Indonesia untuk tahun buku 2018.
Ia menuturkan, pencatatan transaksi Garuda Indonesia dengan Mahata telah menjadi polemik di publik.
Pihaknya pun telah menelaah transaksi antara Mahata dengan Garuda Indonesia berdasarkan informasi yang tersedia di publik baik dalam laporan keuangan, keterbukaan informasi yang disampaikan direksi dan diskusi dengan auditor. IAPI menilai pencatatan pendapatan berasal dari Mahata tersebut masih terlalu dini.
"Transaksi sebesar USD 239 juta tidak tepat jika dicatat sebagai pendapatan tahun 2018, terlalu dini. Transaksi tersebut dicatat sebagai pendapatan sebaiknya menunggu realisasi pemasangan alat dalam rangka layanan di pesawat dan diamortisasi selama masa kontrak," kata Tarko, saat dihubungi Liputan6.com, seperti ditulis Senin (17/6/2019).
Oleh karena itu, perseroan dinilai sebaiknya menunggu realisasi pemasangan semua alat tersebut. "Karena jika gagal dipasang karena sebab apapun maka skema bisnis tersebut tidak akan menghasilkan pendapatan," ujar Tarko.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Kemenkeu Temui Dugaan Hasil Laporan Keuangan Garuda Belum Sesuai Standar Akuntansi
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO Internasional) terkait laporan keuangan tahun 2018 milik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA).
KAP ini sendiri merupakan auditor untuk laporan keuangan emiten berkode saham GIAA yang sempat menuai polemik akibat klaim perolehan pendapatannya oleh Perseroan.
"Kesimpulannya ada dugaan yang berkaitan dengan pelaksanaan audit itu belum sepenuhnya mengikuti standar akuntansi yang berlaku," tutur Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto di Jakarta, Jumat, 14 Juni 2019.
Namun, Hadiyanto menuturkan Kemenkeu pada posisi ini juga belum bisa memberikan sanksi kepada KAP. Kemenkeu masih harus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terlebih dahulu mengingat Garuda Indonesia merupakan perusahaan terbuka.
"Kita sudah banyak perusahaan non emiten yang langsung diberikan pembinaan, peringatan, sanksi tergantung level pelanggarannya. Kalau emiten harus ke OJK juga," paparnya.
"Karena Garuda perusahaan publik, emiten yang terdaftar di pasar modal sehingga kita masih berkoordinasi dengan OJK," tambah dia.
Â
Advertisement
Garuda Indonesia Sebut Laporan Keuangan Sesuai Prinsip Akuntansi
Sebelumnya, laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) yang mencatatkan piutang sebagai pendapatan menuai polemik. Direksi perusahaan pun buka suara terkait ini.
Direktur Keuangan Garuda Indonesia, Fuad Rizal menuturkan, langkah perusahaan telah sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK). Dia pun yakin piutang perseroan dapat diselesaikan perusahaan.
"Yang sudah kita lakukan itu sesuai dengan PSAK. Piutang kita yakin bisa diselesaikan. Meski Mahata Group masih startup company, tapi mereka punya bisnis model yang bagus," ujar dia di Tangerang, Rabu, 8 Mei 2019.
Seperti diketahui, kontrak kerjasama antara Mahata dengan Garuda Indonesia selama 15 tahun senilai USD 241 juta.
Meski belum menerima pembayaran dari Mahata, tetapi perusahaan sudah membukukan pendapatan dalam laporan keuangan (Lapkeu) 2018.
"Per 31 maret, lapkeu belum berubah, teorinya benar belum ada pembayaran dari Mahata. Karena Mahata sedang melakukan finalisasi dengan investornya," tutur dia.
Adapun Dasar Pengakuan Pendapatan atas Kerja Sama dengan Mahata ialah sebagai berikut:
Sesuai dengan PSAK 23, pendapatan dari penjualan jasa diakui jika seluruh kondisi berikut ini dipenuhi:
1. Jumlah pendapatan dapat diukur secara andal
2. Kemungkinan besar manfaat ekonomi yang terkait dengan transaksi tersebut mengalir ke entitas
3. Tingkat penyelesaian dari suatu transaksi pada akhir periode pelaporan dapat diukur secara andalÂ
4. Biaya yang timbul untuk transaksi dan biaya untuk menyelesaikan transaksi tersebut dapat diukur secara andal
Selain itu, pendapatan diperhitungkan pada saat jasa diberikan selama jangka waktu perjanjian 15 tahun.
1. Kompensasi Hak Pemasangan Peralatan Layanan Konektivitas dan Hak Pengelolaan Layanan ln-Flight Entertainment senilai USD 241.9 juta untuk pesawat Garuda, Citilink dan Sriwijaya.
2. Garuda Indonesia Group telah menyerahkan hak pemasangan peralatan layanan konektivitas dan hak pengelolaan ln-Flight Entertainment pada saat perjanjian ditanda tangani, Perseroan tidak lagi melanjutkan pengelolaan hak pemasangan layanan konektivitas dan pengelolaan hiburan dalam penerbangan, sehingga tidak memiliki kewajiban lagi atas transaksi ini.
3. Manajemen berkeyakinan bahwa piutang yang timbul atas transaksi ini akan mengalir ke Garuda Indonesia Group dengan pertimbangan:
Mahata merupakan startup yang telah memiliki kontrak kerja sama dengan Lufthansa System, Lufthansa Technik dan lnmarsat
Mahata didukung parent company Global Mahata Group dengan nilai bisnis secara total USDGAOS juta
Mahata telah mendekati beberapa investor, diantaranya dengan Well Vintage Dubai yang memberikan pendanaan kepada Mahata.
Perseroan sebagai perusahaan terbuka, mengkonsultasikan transaksi ini kepada 01K, dan diputuskan bahwa transaksi ini memerlukan keterbukaan informasi sesuai peraturan Bapepam Dan Lk No.|x.E.2 Tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
Â