Belum Gelar Paparan Publik, 20 Emiten Kena Denda hingga Suspensi

BEI pun memperpanjang penghentian sementara perdagangan saham 20 emiten di pasar reguler dan tunai.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 25 Feb 2021, 10:39 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2021, 10:19 WIB
Dilanda Corona, IHSG Ditutup Melesat
Layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta, Rabu (4/3/2020). IHSG kembali ditutup Melesat ke 5.650, IHSG menutup perdagangan menguat signifikan dalam dua hari ini setelah diterpa badai corona di hari pertama pengumuman positifnya wabah corona di Indonesia. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada 20 perusahaan tercatat atau emiten yang belum membayar denda pelaksanaan paparan publik.  Oleh karena itu, BEI pun memperpanjang penghentian sementara perdagangan efek (suspensi) di pasar reguler dan tunai.

Daftar emiten yang belum bayar denda paparan publik:

1.PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO)

Suspensi di pasar reguler dan tunai

2.PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)

Suspensi di pasar reguler dan tunai

3.PT Golden Plantation Tbk (GOLL)

Suspensi di pasar reguler dan tunai

4.PT Graha Andrasenta Properindo Tbk (JGLE)

Suspensi di pasar reguler dan tunai

5.PT Grand Kartech Tbk (KRAH)

Suspensi di pasar reguler dan tunai

6.PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)

Suspensi di pasar reguler dan tunai

7.PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)

Suspensi di pasar reguler dan tunai

8.PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)

Suspensi di pasar reguler dan tunai

Kemudian ada emiten yang disuspensi di seluruh pasar antara lain:

1.PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)

2.PT Cowell Development Tbk (COWL)

3.PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)

4.PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)

5.PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)

6.PT Hanson International Tbk (MYRX)

7.PT Nipress Tbk (NIPS)

8.PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)

9.PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)

10.PT Sugih Energy Tbk (SUGI)

11.PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE)

12. PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)

“Bursa memutuskan untuk melakukan perpanjangan penghentian sementara perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai untuk 20 perusahaan tercatat,” demikian mengutip dari keterbukaan informasi BEI.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Pertimbangan BEI

Akhir tahun 2017, IHSG Ditutup di Level 6.355,65 poin
Pekerja tengah melintas di dekat papan pergerakan IHSG usai penutupan perdagangan pasar modal 2017 di BEI, Jakarta, Jumat (29/12). Pada penutupan perdagangan saham, Jumat (29/12/2017), IHSG menguat 41,60 poin atau 0,66 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Suspensi tersebut mempertimbangkan sesuai ketentuan III.3.Peraturan Bursa Nomor I-E terkait dengan paparan publik dinyatakan perusahaan tercatat wajib melakukan paparan publik tahunan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.

Kemudian  mengacu pada butir II.3 Peraturan Nomor I-H tentang Sanksi, dalam hal Perusahaan Tercatat dikenakan sanksi denda oleh Bursa, maka denda tersebut wajib disetor ke rekening Bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh Bursa.

Apabila Perusahaan Tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut di atas, maka Bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham Perusahaan Tercatat di Pasar Reguler sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran denda tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya