Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada 20 perusahaan tercatat atau emiten yang belum membayar denda pelaksanaan paparan publik. Oleh karena itu, BEI pun memperpanjang penghentian sementara perdagangan efek (suspensi) di pasar reguler dan tunai.
Daftar emiten yang belum bayar denda paparan publik:
1.PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk (CNKO)
Advertisement
Suspensi di pasar reguler dan tunai
2.PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)
Suspensi di pasar reguler dan tunai
3.PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
Suspensi di pasar reguler dan tunai
4.PT Graha Andrasenta Properindo Tbk (JGLE)
Suspensi di pasar reguler dan tunai
5.PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
Suspensi di pasar reguler dan tunai
6.PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
Suspensi di pasar reguler dan tunai
7.PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
Suspensi di pasar reguler dan tunai
8.PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)
Suspensi di pasar reguler dan tunai
Kemudian ada emiten yang disuspensi di seluruh pasar antara lain:
1.PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)
2.PT Cowell Development Tbk (COWL)
3.PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY)
4.PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
5.PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
6.PT Hanson International Tbk (MYRX)
7.PT Nipress Tbk (NIPS)
8.PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)
9.PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
10.PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
11.PT Tiphone Mobile Indonesia Tbk (TELE)
12. PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
“Bursa memutuskan untuk melakukan perpanjangan penghentian sementara perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai untuk 20 perusahaan tercatat,” demikian mengutip dari keterbukaan informasi BEI.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Pertimbangan BEI
Suspensi tersebut mempertimbangkan sesuai ketentuan III.3.Peraturan Bursa Nomor I-E terkait dengan paparan publik dinyatakan perusahaan tercatat wajib melakukan paparan publik tahunan sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun.
Kemudian mengacu pada butir II.3 Peraturan Nomor I-H tentang Sanksi, dalam hal Perusahaan Tercatat dikenakan sanksi denda oleh Bursa, maka denda tersebut wajib disetor ke rekening Bursa selambat-lambatnya 15 hari kalender terhitung sejak sanksi tersebut dijatuhkan oleh Bursa.
Apabila Perusahaan Tercatat yang bersangkutan tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut di atas, maka Bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham Perusahaan Tercatat di Pasar Reguler sampai dengan dipenuhinya kewajiban pembayaran denda tersebut.
Advertisement