SWI Blokir Aplikasi TikTok Cash Setelah Kembali Tawarkan Uang kepada Pengguna

Satgas Waspada Investasi telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash. Ini alasannya.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 01 Mar 2021, 17:49 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2021, 17:49 WIB
TikTok Cash
Kemkominfo blokir situs TikTok Cash. (Doc: Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan aplikasi TikTok Cash yang menawarkan pemberian uang kepada penggunanya. Hal itu hanya dengan memperbanyak penonton dari video di sebuah platform yang berpotensi merugikan pemakainya.

Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga sudah meminta aplikasi snack video untuk menghentikan kegiatannya berdasarkan hasil rapat pada 26 Februari 2021.

SWI meminta Snack Video menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesempatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash yang berpotensi merugikan masyarakat,” tutur Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L.Tobing, dalam keterangan tertulis, Senin (1/3/2021).

Ia mengingatkan, masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Entitas Usaha Tanpa Izin

Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dari 28 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

- 14 Kegiatan Money Game;

- 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin;

- 3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin;

- 1 Equity Crowdfunding tanpa izin;

- 1 Penyelenggara konten video tanpa izin;

- 1 Sistem pembayaran tanpa izin; dan

- 2 Kegiatan lainnya.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya