Satgas Waspada Investasi Hentikan Kegiatan TikTok Cash dan Snack Video

Satgas Waspada Investasi mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan tetapi berpotensi merugikan.

oleh Athika Rahma diperbarui 01 Mar 2021, 16:05 WIB
Diterbitkan 01 Mar 2021, 16:05 WIB
Penjelasan OJK Tentang Fintech di Indonesia
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan tentang fintech di Indonesia, Jakarta, Rabu (12/12). Sedangkang P2P ilegal tidak menjadi tanggung jawab pihak manapun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Waspada Investasi menemukan aplikasi TikTok Cash yang menawarkan pemberian uang kepada penggunanya hanya dengan memperbanyak penonton dari video di sebuah platform.  Menurut satgas yang beranggotakan 13 kementerian dan lembaga ini berpotensi merugikan pemakainya.

Satgas sudah meminta aplikasi Snack Video untuk menghentikan kegiatannya karena tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika dan tidak memiliki badan hukum dan izin di Indonesia.

“Kami sudah bahas dengan pengurus Snack Video dan terdapat kesepakatan untuk menghentikan kegiatannya sampai izin diperoleh. Kami juga telah meminta Kementerian Kominfo untuk menghentikan aplikasi TikTok Cash  yang berpotensi merugikan masyarakat,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dikutip dari keterangan tertulis, Senin (1/3/2021).

Tongam mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.

Selain Tiktok Cash dan Snack Video, Satgas dalam patroli sibernya juga menemukan 26 entitas kegiatan usaha yang diduga tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dari 28 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

- 14 Kegiatan Money Game;

- 6 Crypto Aset, Forex dan Robot Forex tanpa izin;

- 3 Penjualan Langsung/Direct Selling tanpa izin;

- 1 Equity Crowdfunding tanpa izin;

- 1 Penyelenggara konten video tanpa izin;

- 1 Sistem pembayaran tanpa izin; dan

- 2 Kegiatan lainnya.

 

**Ibadah Ramadan makin khusyuk dengan ayat-ayat ini.

Aplikasi Ilegal Seperti TikTok Cash dan Vtube Bikin Rugi Rp 115 Triliun dalam 10 Tahun

TikTok Cash
Kemkominfo blokir situs TikTok Cash. (Doc: Liputan6.com)

Satgas Waspada Investasi (SWI) terus mengingatkan masyarakat agar waspada dan tidak mudah tertipu iming-iming dari usaha yang belum jelas legalitasnya. Apalagi kerugian dari investasi bodong mencapai Rp 114,9 triliun selama 10 tahun terakhir.

Ketua Tim Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing menuturkan, angka tersebut adalah yang dilaporkan oleh masyarakat kepada SWI. Di luar itu, Tongam yakin masih banyak kerugian yang tidak dilaporkan masyarakat kepada SWI.

"Kerugian 10 tahun terakhir akibat investasi ilegal mencapai Rp 114,9 triliun. ini baru yang masuk dalam laporan dan proses penegakan hukum. Belum yang tidak lapor,” kata dia dalam diskusi virtual, Jumat, 26 Februari 2021.

Tongam menuturkan, usaha yang dinyatakan legal adalah yang memiliki izin. Selain itu juga model bisnis yang dijalankan harus sesuai dengan yang dicantumkan dalam surat izin.

"Jadi usaha yang legal itu adalah usaha yang mempunyai izin usaha sesuai dengan izin usahanya. Harus selaras, perizinan dengan business model kegiatan usahanya,” kata dia.

Sebaiknya, jika kedua hal tersebut tidak terpenuhi maka dianggap ilegal dan harus segera ditindaklanjuti secara hukum Sebab, Tomang menilai umumnya yang ilegal ini berpotensi menimbulkan kerugian.

"Izin kelembagaannya tidak ada dan kegiatan ini cenderung memang sengaja dilakukan untuk penipuan yang merugikan masyarakat,” kata dia. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya