Liputan6.com, Jakarta - Sanksi denda Rp 1 miliar kepada PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) diberikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), 5 April 2021.
Denda itu diberikan karena Saratoga Investama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi atas pengambilalihan saham yang dilakukan Saratoga Investama Sedaya atas PT Wana Bhakti Sukses Mineral (WBSM).
Memanggapi hal tersebut, Direktur Investasi Saratoga Investama Sedaya, Devin Wirawan mengatakan, perseroan saat ini dalam tahap menyelesaikan denda yang diberikan oleh KPPU.
Advertisement
Baca Juga
"Kami sangat menghormati dan menghargai keputusan KPPU. Bisa disampaikan, saat ini kami sudah melakukan kewajiban kami," ujar dia secara virtual, Rabu (28/4/2021).
Menjadi pembelajaran berharga, Devin menegaskan pihaknya akan berusaha menjadi lebih baik ke depan dan lebih memperhatikan peraturan yang berlaku.
"Kami berharap ini bisa menjadi pembelajaran kami menjadi perusahaan yang lebih baik ke depannya," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
KPPU Beri Sanksi kepada Saratoga Investama Sedaya
Sebelumnya, Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan dilaksanakan di KPPU pada Senin, 5 April 2021. Perkara dengan nomor register 17/KPPU-M/2020 ini berawal dari penyelidikan terhadap dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham yang dilakukan oleh SRTG atas WBSM. Demikian mengutip laman KPPU, Selasa, 6 April 2021.
KPPU dalam persidangan menemukan SRTG (suatu perusahaan investasi yang berfokus antara lain pada sektor konsumen, infrastruktur dan sumber daya alam), baru melakukan nofitikasi atas akuisisi yang dilakukannya atas sebagian besar saham WBSM (suatu perusahaan eksplorasi dan pengembangan pertambangan metal) Â pada 10 Desember 2019.
Semestinya, transaksi tersebut disampaikan paling lambat pada 9 September 2011. Memperhatikan fakta tersebut, Majelis Komisi menyatakan PT Saratoga Investama Sedaya, Tbk, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Oleh karena itu, perseroan dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 1 miliar dan dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari sejak Putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Â
Advertisement