Trivia Saham: Mengenal Arti 13 'Tato' untuk Emiten di BEI

BEI telah menerbitkan 13 notasi khusus atau tato untuk emiten-emiten bermasalah. Pemberian notasi itu bukan hukuman atau ketetapan.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 29 Mei 2021, 15:07 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2021, 15:06 WIB
IHSG Merosot hingga Diberhentikan Sementara
Pergerakan saham pada layar elektronik pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (10/7/2020). IHSG pada perdagangan di BEI turun pada Kamis (10/9/2020) pada pukul 10.36 WIB IHSG turun tajam sebesar 5 persen pada level 4.892,87 atau turun 257,49 poin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerbitkan 13 notasi khusus atau tato untuk emiten-emiten bermasalah, dari semula tujuh notasi. Mulanya, BEI hanya menyematkan notasi khusus B, M, E, S, A, D, dan L. Kini, BEI menambahkan notasi khusus C, Q, Y, F, G, dan V.

Adapun notasi khusus dibubuhkan pada kode saham masing-masing emiten bermasalah. Setiap emiten bisa terkena lebih dari satu notasi. Dikutip dari laman BEI, per 27 Mei 2021 sudah ada 60 emiten yang mendapat ‘tato’ dari bursa.

Secara rinci, saat ini notasi E mendominasi dengan 31 emiten. Disusul emiten yang menyandang tato L sebanyak 18 dan tato Y sebanyak 17 emiten.

Selanjutnya tato B 2 emiten, M 7 emiten, A 1 emiten, dan D 2 emiten. Lalu notasi C 3 emiten, serta F 1 emiten. Sementara untuk notasi Q,G, dan V masih nihil.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menuturkan, sesuai Ketentuan No. 2, Surat Edaran Bursa No. : SE-00002/BEI/01-2021 tanggal 18 Januari 2021 perihal Penambahan Tampilan Informasi Notasi Khusus pada Kode perusahaan Tercatat, Pemberian notasi khusus bukan merupakan suatu bentuk hukuman atau ketetapan.

"Namun bertujuan memberikan perlindungan kepada investor dalam bentuk awareness atas kondisi tertentu dari Perusahaan Tercatat yang dapat dengan mudah diketahui investor,” kata dia kepada awak media, ditulis Sabtu (29/5/2021).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Arti Sematan pada Emiten

IHSG Merosot hingga Diberhentikan Sementara
Pergerakan saham pada layar elektronik pergerakan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (10/7/2020). IHSG pada perdagangan di BEI turun tajam karena pengumuman Gubernur DKI Anies Baswedan terkait dengan rencana penerapan PSBB secara ketat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

BEI menyematkan notasi B kepada emiten karena adanya permohonan pernyataan pailit. Kemudian, notasi M karena adanya permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang atau (PKPU), dan notasi E karena laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif.

Adapun notasi S diberikan karena laporan keuangan terakhir emiten menunjukkan tidak ada pendapatan usaha. Lalu, notasi A karena ada opini tidak wajar (adverse) dari akuntan publik.

Notasi D karena adanya opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer) dari akuntan publik. Dan notasi L karena perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan.

Sementara, notasi baru C, Q, Y, F, G, dan V, yakni notasi khusus C disematkan kepada saham emiten karena adanya kejadian perkara hukum terhadap perusahaan tercatat, anak perusahaan tercatat dan/atau anggota direksi dan anggota dewan komisaris perusahaan tercatat yang berdampak material.

Selanjutnya notasi Q merupakan pembatasan kegiatan usaha perusahaan tercatat dan/atau anak perusahaan tercatat oleh regulator.

Sedangkan notasi Y dibubuhkan kepada saham emiten yang belum menyelenggarakan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) sampai enam bulan setelah tahun buku berakhir.

Lalu notasi F adalah sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikenakan terhadap perusahaan tercatat akibat pelanggaran peraturan di bidang pasar modal dengan kategori pelanggaran ringan.

Kemudian notasi G yaitu sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap emiten karena pelanggaran peraturan di bidang pasar modal dengan kategori pelanggaran sedang.

Terakhir, notasi V, merupakan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap perusahaan tercatat akibat pelanggaran peraturan di bidang pasar modal dengan kategori pelanggaran berat.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya