Kehilangan Aset, Investor Perlu Perhatikan Ini saat Ganti Rugi

SIPF mencatat total dana yang dapat digunakan untuk melindungi aset pemodal atau investor yang hilang adalah Rp 379,83 miliar.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 02 Jun 2021, 17:25 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2021, 17:24 WIB
Pergerakan IHSG Ditutup Menguat
Karyawan mengamati pergerakan harga saham di Profindo Sekuritas Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2020). Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat 0,66% atau 33,67 poin ke level 5.116,66 pada perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Memberi perlindungan bagi para investor dan kustodian, Securities Investor Protection Fund (SIPF) akan memberikan ganti rugi sesuai dengan keputusan OJK No. Kep-69/D.04/2020.

Direktur Utama Indonesia SIPF, Narotama Aryanto mengatakan, investor bisa mendapatkan maksimal ganti rugi sebesar Rp200 juta.

"Maksimal Rp200 juta per investor atau Rp100 miliar per kustodian," katanya secara virtual, Rabu (2/6/2021).

Namun, bila kerugian yang diderita investor lebih dari Rp200 juta, investor dapat mengirimkan surat kuasa kepada Indonesia SIPF untuk menagihkan sisanya ke pihak yang menyebabkan kehilangan aset.

"Kami berusaha membantu dengan maksimal dan sebisa mungkin memberikan perlindungan bagi para investor agar aman dan nyaman," ujar Narotama.

Lebih banyak, Narotama menjelaskan syarat utama bagi investor yang ingin mendapatkan perlindungan dari SIPF ialah investor telah memiliki SID (Single Investor Identification) dari KSEI.

"Hingga 30 April 2021, DPP berjumlah Rp229,83 miliar. Namun Indonesia SIPF juga memiliki dana Cadangan Ganti Rugi Pemodal (CGRP) sebesar Rp 150 miliar. Sehingga total dana yang dapat digunakan untuk melindungi aset Pemodal yang hilang adalah Rp 379,83 miliar," tuturnya.

Bila terdapat indikasi kehilangan aset, pemodal juga bisa berkonsultasi ke Indonesia SIPF atau langsung menghubungi sekuritas terkait. Bila masalah tidak terselesaikan di sekuritas, pemodal dapat langsung melaporkan ke OJK bidang edukasi dan perlindungan konsumen.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Mengenal Fungsi SIPF di Pasar Modal

Pergerakan IHSG Ditutup Menguat
Karyawan mengamati pergerakan harga saham di Profindo Sekuritas Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2020). Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup menguat 0,66% atau 33,67 poin ke level 5.116,66 pada perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Securities Investor Protection Fund (SIPF), anak usaha Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki fungsi tentu berkaitan erat dengan para pemodal atau investor dan kustodian.

Direktur Utama Indonesia SIPF, Narotama Aryanto menyebut, Indonesia SIPF memiliki fungsi untuk melindungi pemodal pada saat aset berada dalam penyimpanan oleh Kustodian.

"Kalau KPEI (Kliring Penjaminan Efek Indonesia) berfungsi untuk melindungi pemodal pada saat proses transaksi, yaitu menjamin proses settlement saat transaksi," katanya secara virtual, Rabu, 2 Juni 2021.

Selain itu, Indonesia SIPF merupakan satu-satunya lembaga perlindungan pemodal di pasar modal Indonesia, karena berada di bawah regulasi OJK.

"Kalau di negara lain ada juga perlindungan investor seperti Indonesia SIPF. Di Amerika ada SIPC, Kanada ada CIPF. Sedangkan di Asia, Jepang memiliki JIPF, Hongkong ada ICC, China ada SIPF," ujarnya.

Terkait perlindungan yang diberikan SIPF, terdapat tiga hal penting yang akan dilindungi, salah satunya semua produk yang tercatat di KSEI dilindungi.

"Lalu apa saja yang dilindungi oleh SIPF, yakni jika jumlah aset yang ada di sekuritas menunjukan jumlah berbeda dari yang ada di KSEI. Selanjutnya semua produk yang tercatat di KSEI dilindungi. Namun tidak termasuk risiko delisting," tutur Narotama. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya