Liputan6.com, Jakarta - PT Bank IBK Indonesia Tbk (AGRS) akan menggelar penawaran umum terbatas (PUT) III dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue.
Dilansir dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis, (3/6/2021), Perseroan akan menawarkan sebanyak-banyaknya 7,3 miliar saham baru dengan nilai nominal Rp 100 per saham dalam rangka rights issue.
Baca Juga
Harga pelaksanaan sebesar Rp 170 per saham sehingga jumlah dana yang diperoleh dari PUT III dalam rangka penerbitan HMETD seluruhnya berjumlah sebanyak-banyaknya Rp 1,24 triliun.
Advertisement
Seluruh saham baru yang ditawarkan dalam PUT III ini akan dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saham Baru dari PUT III memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal.
"Dana yang diperoleh dari PUT III, setelah dikurangi biaya emisi saham, akan digunakan seluruhnya untuk penambahan modal dalam rangka modal kerja bank. Di mana seluruhnya untuk penyaluran kredit,” tulis manajemen Perseroan.
Industrial Bank of Korea (IBK) selaku pemegang saham utama Perseroan menyatakan akan melaksanakan sebagian haknya untuk membeli saham baru yang ditawarkan dalam PUT III ini. Sampai dengan jumlah sebesar Rp 999,99 miliar, atau 5.882.352.897 atau saham.
Apabila saham baru yang ditawarkan dalam PUT III atau rights issue ini tidak seluruhnya diambil atau dibeli oleh pemegang saham atau pemegang bukti HMETD, sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham atau pemegang bukti HMETD lainnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Pembeli Siaga
Apabila setelah alokasi pemesanan saham tambahan masih terdapat sisa saham, PT Anugrah Cipta Mould Indonesia (ACMI) selaku pembeli Siaga wajib membeli sisa saham tersebut hingga sebanyak-banyaknya Rp 22.495.590.000 atau sebanyak-banyaknya 132.327.000 lembar saham.
Jika masih terdapat sisa saham dari jumlah yang ditawarkan, sisa saham tersebut tidak akan dikeluarkan Perseroan dari portepel.
Adapun HMETD dapat diperdagangkan baik di dalam maupun di luar BEI sesuai Peraturan OJK No. 32/2015 selama tujuh Hari Kerja mulai 15 Juni 2021 sampai dengan 28 Juni 2021.
Pencatatan saham hasil pelaksanaan HMETD akan dilakukan di BEI dimulai pada 15 Juni 2021. Tanggal terakhir pelaksanaan HMETD pada 28 Juni 2021. Sehingga HMETD yang tidak dilaksanakan sampai dengan tanggal tersebut tidak akan berlaku.
Advertisement