PPKM Darurat Bakal Diterapkan, Ciputra Development Belum Revisi Target Kinerja

Direktur PT Ciputra Development Tbk (CTRA), Tulus Santoso berharap penerapan PPKM Darurat tidak terlalu lama.

oleh Agustina Melani diperbarui 02 Jul 2021, 08:36 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2021, 08:35 WIB
Ilustrasi Mal
Ilustrasi mal (Dok.Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diterapkan di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021. PPKM Darurat ini dilakukan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Lalu bagaimana tanggapan dan langkah yang akan dilakukan emiten properti terutama pengelola mal seperti PT Ciputra Development Tbk?

Direktur PT Ciputra Development Tbk (CTRA), Tulus Santoso mengharapkan PPKM Darurat dapat menghentikan laju penularan COVID-19. Dengan demikian diharapkan bisnis dapat kembali pulih segera. Ia mengakui, penerapan PPKM Darurat ini berdampak terhadap perseroan. Pihaknya berharap PPKM Darurat tidak terlalu lama sehingga dapat diantisipasi dampaknya.

“Ya pasti ada tinggal waktunya saja. Mudah-mudahan tidak lama,” kata dia saat dihubungi Liputan6.com, ditulis Jumat (2/7/2021).

Perseroan pun belum akan merevisi target kinerja keuangan 2021.”Kalau dua minggu saja tidak signifikan. Belum perlu revisi target,” kata dia.

Saat ditanya mengenai mal tutup selama PPKM Darurat, Tulus menuturkan, pihaknya mengikuti arahan pemerintah.”Ya dilaksanakan sesuai arahan pemerintah,” kata dia.

Selain itu, pengelola usaha atau tenant di mal juga mendapatkan insentif sehingga beri angin segar. Tulus menuturkan, pemerintah membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sewa.

Sebagai upaya perlindungan selama pandemi COVID-19, Tulus mengatakan, pihaknya berupaya menerapkan protokol kesehatan ketat.

Hingga kuartal pertama 2021, Perseroan mencatatkan pendapatan sebesar Rp 1,85 triliun. Naik sekitar 23,3 persen dibandingkan periode sama tahun lalu yang sebesar Rp 1,50 triliun.

Pendapatan itu didominasi penjualan neto sebesar Rp 1,40 triliun. Adapun penjualan neto CTRA ditopang oleh segmen rumah hunian dan ruko sebesar Rp 783 miliar. Selanjutnya penjualan neto dari segmen kantor senilai Rp 293,38 miliar, apartemen sebanyak Rp 186,72 miliar, dan kavling sebesar Rp 138,59 miliar. 

Secara keseluruhan, penjualan neto CTRA pada kuartal I-2021 naik 33,3 persen dibandingkan periode Maret 2020 yang tercatat Rp 1,05 triliun.

Dari sisi pendapatan usaha, segmen rumah sakit paling banyak andil dengan raihan Rp 195,57 miliar. Disusul segmen pusat niaga senilai Rp 139 miliar, sewa kantor Rp 55,51 miliar, hotel Rp 47,61 miliar, lapangan golf Rp 8,6 miliar, dan lain-lain senilai Rp 2,53 miliar. Total pendapatan usaha CTRA pada kuartal I-2021 senilai Rp 449 miliar, turun tipis 0,88 persen dibandingkan kuartal I-2020.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Aturan PPKM Darurat di Jawa dan Bali

FOTO: PPKM Mikro Mulai Diterapkan di 7 Provinsi
Warga melintasi spanduk zona merah kawasan RW 04 Kelurahan kalibata, Jakarta, Selasa (9/2/2021). Pemerintah mulai menerapkan PPKM skala mikro mulai 9-22 Februari 2021 untuk provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Berikut aturan PPKM Darurat di Jawa dan Bali

1. Perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah 100 persen.

2. Kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring.

3. Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat. Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

4. Pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

5. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

6. Restoran rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya boleh menyediakan layanan antar (delivery) dan take away atau bungkus, serta dilarang menerima dine in atau makan di tempat.

7. Apotek dan toko obat diperbolehkan buka selama 24 jam.

Selanjutnya

FOTO: PPKM Mikro Mulai Diterapkan di 7 Provinsi
Pengendara motor keluar dari perumahan kawasan RW 04 Kelurahan kalibata, Jakarta, Selasa (9/2/2021). Pemerintah mulai menerapkan PPKM skala mikro mulai 9-22 Februari 2021 untuk provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

8. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.

9. Kegiatan konstruksi di tempat konstruksi dan lokasi proyek boleh beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

10. Tempat-tempat ibadah yakni masjid, mushala, gereja, pura, vihara, kelenteng, dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

11. Penutupan fasilitas umum yang meliputi area publik, taman umum, tempat wisata, atau area publik lainnya.

12. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial) yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

13. Pada sektor transportasi, penumpang kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

14. Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya boleh dalam tempat tertutup untuk dibawa pulang.

15. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, serta tes PCR H-2 untuk pesawat, dan antigen H-1 untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

16. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan diluar rumah. Tidak diizinkan penggunaan facial tanpa penggunaan masker.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya