Trivia Saham: Mengenal Papan Akselerasi, Ini Manfaatnya bagi Emiten dan Investor

papan akselerasi adalah papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari emiten dengan aset skala kecil atau emiten dengan aset skala menengah.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 25 Jul 2021, 22:43 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2021, 22:43 WIB
IHSG Awal Pekan Ditutup di Zona Hijau
Pejalan kaki melintas dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di kawasan Jakarta, Senin (13/1/2020). IHSG sore ini ditutup di zona hijau pada level 6.296 naik 21,62 poin atau 0,34 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki tiga papan untuk perusahaan mencatatkan saham perdana. Perusahaan bisa mencatatkan saham di papan utama, papan pengembangan dan papan akselerasi BEI.

Trivia saham kali ini membahas mengenai papan akselerasi. Mengutip laman BEI, Minggu (25/7/2021), papan akselerasi adalah papan pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari emiten dengan aset skala kecil atau emiten dengan aset skala menengah.

Hal ini dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 53/POJK.04/2017 tentang pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum dan penambahan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) oleh emiten dengan aset skala kecil atau emiten dengan aset skala menengah dan belum dapat memenuhi persyaratan di papan pengembangan. Peraturan pencatatan papan akselerasi diberlakukan oleh BEI pada 22 Juli 2019.

Ada papan akselerasi ini di latarbelakangi oleh sejumlah hal. Pertama, pada 2017, OJK telah memberlakukan POJK Nomor 53/POJK.04/2017 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Dan Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Oleh Emiten Dengan Aset Skala Kecil Atau Emiten Dengan Aset Skala Menengah.

Kedua, karakteristik perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah. “Perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah memiliki karakteristik tersendiri sehingga perlu diatur secara khusus baik dari aspek persyaratan, kewajiban dan sanksi,” demikian mengutip dari laman BEI.

Adapun target calon perusahaan tercatat di papan akselerasi merupakan perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah yang penggolongannya telah diatur dalam POJK Nomor 53/POJK.04/2017. Ukuran perusahaan itu dengan emiten skala kecil yang memiliki aset kurang dari Rp 50 miliar. Sedangkan emiten skala menengah dengan aset antara Rp 50 miliar dan kurang dari Rp 250 miliar.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Apa saja manfaat dari papan akselerasi ini bagi emiten dan investor?

IHSG Menguat 11 Poin di Awal Tahun 2018
Layar indeks harga saham gabungan menunjukkan data di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (2/1). Angka tersebut naik signifikan dibandingkan tahun 2016 yang hanya mencatat penutupan perdagangan pada level 5.296,711 poin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

BEI menyebutkan bagi emiten dengan ada papan akselerasi akses permodalan yang lebih besar, mendorong ekspansi bisnis, dan mendorong tata kelola perusahaan yang lebih professional sehingga dapat meningkatkan nilai dan aspek fundamental perusahaan.

Sedangkan bagi investor, ada papan akselerasi ini mendapatkan pilihan jenis saham atau instrumen lebih luas dan berkontribusi dalam mengembangkan small, medium enterprise (SME)/startup dalam ekonomi nasional.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya