ARII Buka Suara Terkait Anak Usaha yang Digugat PKPU

PT Atlas Resources Tbk (ARII) menjelaskan mengenai permohonan PKPU kepada entitas anak ARII, yakni PT Diva Kencana Borneo (DKB).

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 28 Jul 2021, 23:20 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2021, 23:20 WIB
Palu hakim
Ilustrasi palu hakim pengadilan. (Sumber Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - PT Atlas Resources Tbk (ARII) buka suara terkait permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang dilayangkan PT AKR Corporindo Tbk (AKRA) kepada entitas anak ARII, yakni PT Diva Kencana Borneo (DKB).

Dilansir dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (28/7/2021), Presiden Direktur ARII, Andre Abdi menuturkan DKB telah menerima rilis panggilan dari PN Jakarta Pusat dengan nomor W10.U1.4242.HT03VII.2021.02. dwi., tentang panggilan sidang dalam perkara permohonan PKPU.

Dalam hal ini, Andre menegaskan Perseroan tidak memiliki hubungan usaha maupun afiliasi dengan Pemohon PKPU. Namun, DKB memiliki hubungan usaha dengan Pemohon PKPU. Pemohon PKPU adalah salah satu pemasok bahan bakar DKB.

Adapun Perseroan memiliki 100 persen kepemilikan saham secara tidak langsung atas DKB. Adapun entitas anak ini tidak memiliki kontribusi bagi Perseroan lantaran telah berhenti beroperasi sejak 2014 silam. "Sehingga tidak memberikan sumbangan kepada pendapatan Perseroan, Ujar Andre, seperti dikutip Rabu, 28 Juli 2021.

Berhentinya operasional DKB ini diketahui menjadi sebab dilapangkannya permohonan PKPU. AKRA merupakan penyedia bahan bakar yang digunakan untuk kebutuhan operasional pertambangan DKB.

Pada 2014, DKB menghentikan kegiatan operasional pertambangan karena harga batu bara yang menurun taja, hingga di bawah biaya produksi batu bara. DKB telah berusaha mencari sumber pembiayaan dan investor untuk memperbaiki posisi keuangan dan menyelesaikan kewajibannya.

Namun, belum mendapatkan hasil yang memuaskan. Adapun nilai permohonan PKPU adalah sebesar Rp 23,32 miliar, setara USD 1,61 juta (BI Rate 30 Juni 2021 USD 14.496). Angka ini hanya 0,48 persen dari total kewajiban konsolidasian Perseroan sebesar USD 333,64 juta.

Sementara dibandingkan aset konsolidasian Perseroan sebesar USD 361,16 juta, nilai permohonan PKPU itu setara 0,45 persen saja. "Sehingga tidak material dibandingkan dengan total kewajiban dan total aset.Maka dampak yang timbul terhadap operasional dan keuangan Perseroan tidak material," ujar Andre.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Masih Pelajari Gugatan

Saat ini, Perseroan dengan DKB masih mempelajari gugatan dan berkonsultasi dengan kuasa hukum Perseroan dan menempuh jalur hukum yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan untuk menyelesaikan permohonan PKPU tersebut.

Selain kepada DKB, AKRA juga melayangkan permohonan PKPU kepada PT Optima Enviro Resources. Sehubungan dengan hal itu, Andre mengkonfirmasi bahwa Perseroan tidak memiliki hubungan kepemilikan secara langsung maupun tidak langsung dengan perusahaan tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya