Waspada Modus Penipuan dengan Catut Nama Perusahaan di Media Sosial

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot membeberkan modus yang kerap dipakai pelaku investasi bodong. Salah satunya, pihak tersebut bisa nekat mencantumkan logo OJK dalam promosi.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 25 Agu 2021, 15:36 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2021, 15:36 WIB
(Foto: Ilustrasi investasi saham. Dok Unsplash/Austin Distel)
(Foto: Ilustrasi investasi saham. Dok Unsplash/Austin Distel)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, perkembangan investor ritel yang pesat juga hadapi tantangan. Hal itu antara lain literasi dan investasi bodong.

Bahkan investasi bodong tersebut nekat catut nama dan logo terkait lembaga keuangan termasuk perusahaan sekuritas dan emiten.

"Perkembangan ritel cukup pesat, tapi juga ada risikonya. Akhir-akhir ini influencer pompom saham, investasi bodong yang mengaku-ngaku telah berizin dari OJK dan mengajak investor berinvestasi di produk tertentu," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Djustini Septiana, seperti dikutip, Rabu (25/8/2021).

Untuk itu, OJK memperingatkan bagi calon investor agar mempelajari instrumen investasi yang akan dipilih. Lantaran, meski OJK telah menerbitkan berbagai instrumen untuk meminimalkan investasi bodong ini, kunci utamanya berada pada keputusan investor.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot membeberkan modus yang kerap dipakai pelaku investasi bodong. Salah satunya, pihak-pihak tersebut bisa nekat mencantumkan logo OJK dalam promosinya, meski tidak memiliki izin.

"Selalu waspada dan jangan percaya tawaran investasi dari chat dan media sosial. Kadang mereka menyerupai nama legal dan menyematkan logo OJK, padahal mereka tidak berizin. Maka bisa dipastikan ke OJK,” kata Sekar.

Sekar menambahkan, modus lainnya yakni pelaku memalsukan nama entitas resmi dan menjadi bentuk phishing. Sekar mengingatkan agar investor jangan pernah menyetorkan uang ke rekening pribadi meski mengaku dari institusi resmi.

Kendati OJK telah membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI), Sekar menekankan proteksi utama berada pada pengetahuan dan kesadaran investor dalam mengambil keputusan investasinya.

“Proteksi utama adalah pengetahuan investor untuk mengidentifikasi investasi bodong," pungkasnya.

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Pencatutan Nama dan Logo Trimegah Sekuritas

Baru-baru ini terdapat akun media sosial palsu yang mencatut nama serta logo PT Trimegah Sekuritas Tbk (TRIM) secara ilegal. Corporate Secretary TRIM, Agus D. Priyambada mengatakan, akun-akun tersebut mengindikasikan penipuan dengan meminta data/atau informasi akun Anda dan/atau meminta transfer dana.

“Perlu kami sampaikan bahwa pihak-pihak tersebut sama sekali tidak terafiliasi dengan Trimegah. Oleh karena itu Trimegah tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul atau mungkin timbul di kemudian hari dari akun-akun media sosial dan aplikasi messenger yang menggunakan nama dan/atau Logo Trimegah secara tidak sah tersebut,” ungkap Agus.

Adapun Akun media sosial resmi Trimegah hanyalah sebagai berikut:

● Instagram: @trimegahsekuritas

● Facebook: Trimegah Sekuritas

● Youtube: Trimegah Sekuritas

● Website: www.trimegah.com

● Whatsapp Business: +62 21 2924 9199

● Clubhouse: trim.sekuritas

● Telegram: TRIMA (https://t.me/TRIMA_Official)

● E-mail Call Center: callcenter@trimegah.com

Trimegah mengimbau nasabah/calon nasabah, mitra kerja, dan pihak-pihak yang berkepentingan dengan Trimegah untuk selalu waspada, melindungi data dan informasi akun Anda, serta segera menghubungi Trimegah jika menerima permintaan informasi semacam tersebut di atas melalui Call Center Trimegah +62 21 2924 9000.

Panin Sekuritas

Sebelumnya, juga ada penyalahgunaan nama PT Panin Sekutitas Tbk (PANS) pada aplikasi Telegram. PANS sendiri memang menggunakan platform tersebut sejak 2016 untuk memberikan pelayanan maksimal kepada nasabahnya. Channel grup Telegram resmi dengan nama POST Market Info dan Telegram Panin Center pada nomor 0812-8884-7699.

Namun pada 29 Juli 2021, Perseroan mendapat informasi bahwa terdapat akun dan channel telegram yang mengatasnamakan Perseroan. Channel tersebut menawarkan jasa-jasa yang melanggar hukum, yaitu titip dana dan paket kontrak investasi.

Adapun Akun media sosial resmi Trimegah hanyalah sebagai berikut:

● Instagram: @panin_sekuritas

● Facebook: PT Panin Sekuritas Tbk

● Tiktok: @panin_sekuritas

● Twitter: @panin_sekuritas

● Youtube: Tampans Channel

● Whatsapp: 0812-8884-7699

 

 

Kresna Graha Investama

Selain perusahaan sekuritas, ada pula perusahaan pengelola investasi (manajer investasi /MI). Teranyar, PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN) menyampaikan bahwa grup Telegram dengan nama akun PT KRESNA GRAHA INVESTAMA TBK (https://t.me/kresnagroup_com) bukan milik dan tidak terkait dengan Perseroan.

“Akun tersebut merupakan bentuk penipuan yang menyalahgunakan nama Perseroan… Perseroan tidak pernah membuat dan menawarkan program investasi sebagaimana yang dimaksud dalam grup Telegram tersebut,” terang Direksi PT Kresna Graha Investama Tbk.

Perseroan akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang mencemarkan nama baik dan merugikan perusahaan, dalam hal ini yang bertanggung jawab atau berkontribusi dalam menciptakan keberadaan grup Telegram tersebut. Serta melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang mencatut nama Perseroan kepada pihak yang berwajib.

 

Saratoga Investama Sedaya

Pada Juli 2021, PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) juga melaporkan hal serupa. Perseroan mengaku terdapat penyalahgunaan nama Perseroan dan Direksi pada aplikasi Telegram.

“Diduga untuk keperluan dan kepentingan menjaring para investor secara melawan hukum melalui tiga grup… Perseroan telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya pada 5 Juli 2021,” terang Divisi Hukum dan Sekretariat Perusahaan, Juan Akbar Indarso.

Tiga grup telegram itu antara lain:

https://t.me/SARATOGA_Sahabatmiliader dengan admin @Michael_soeryadjaya

https://t.me/PTSARATOGA_1GRUP dengan admin @Michael_soeryadjaya1

https://t.me/Devin_Saratoga dengan admin @Devin_Wirawan

 

Victoria Investama

Maret 2021, PT Victoria Investama Tbk (VICO) mendapati temuan yang sama. Perseroan melaporkan adanya dugaan penipuan dengan menggunakan nama PT Victoria Investama Tbk melalui media Telegram dengan username @Victoriainvestama.

Sekretaris Perusahaan, Rinaldo Buddy Riawan menuturkan, Perseroan tidak memiliki akun telegram. Serta mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dengan penipuan yang mengatasnamakan PT Victoria Investama Tbk di media sosial manapun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya