Liputan6.com, Jakarta - Bagi Anda yang investasi di pasar saham mendengar istilah merger dan akuisisi mungkin tak asing.
Aksi korporasi merger dan akuisisi ini juga menjadi perhatian pelaku pasar. Mengutip Instagram resmi @indonesiastockexchange, Minggu (20/3/2022), investor Philip Fisher menyebutkan, jika merger dan akuisisi tidak dilakukan dengan hati-hati, aksi ini berpotensi menurunkan nilai bagi pemegang saham pada masa mendatang. Adapun pengertian merger ini adalah ketika dua perusahaan sepakat untuk menjadi satu dan menjadi perusahaan baru.
Sementara itu, akuisisi yaitu ketika perusahaan melakukan pembelian atau mengambil alih perusahaan lain dan menjadi bagian dari perusahaan yang melakukan akuisisi.
Advertisement
Baca Juga
Lalu kriteria merger dan akuisisi yang dianggap berhasil dan gagal itu bagaimana?
Merger dan akuisisi yang berhasil antara lain jika dapat meningkatkan efisiensi dan margin laba, meningkatkan skala ekonomis dan menambah portofolio produk, dan berpeluang memperluas pasar melalui penetrasi yang dilakukan.
Sedangkan kriteria merger dan akuisisi gagal jika akuisisi bisnis baru yang tidak berkaitan dengan model bisnis perusahaan. Selain itu, akuisisi bisnis yang berkualitas buruk meski dibeli dengan valuasi rendah, dan dilakukan secara terburu-buru dengan valuasi mahal.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kriteria Jika Menguntungkan
Di sisi lain, merger dan akuisisi berpeluang menguntungkan perseroan dan menambah nilai bagi pemegang saham antara lain jika alasan akuisisi sesuai dengan kebutuhan bisnis, perusahaan yang diakuisisi bergerak pada lini bisnis yang sama. Misalkan akuisisi pemasok bahan baku untuk menunjang lini produksi. Kemudian valuasi transaksi merger dan akuisisi wajar.
"Hati-hati jika perusahaan mengakuisisi bisnis baru yang tidak berkaitan dengan bisnis saat ini dengan alasan diversifikasi,”.
“Terutama jika perusahaan utamanya sangat bagus, sedangkan bisnis yang diakuisisi kurang bagus,”
Selain itu terutama jika dana yang digunaka bersumber dari penerbitan surat utang dan meminta tambahan modal dari pemegang saham melalui private placement dan rights issue sehingga terjadi ilusi.
Advertisement