Liputan6.com, Jakarta Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan saham PT Golden Plantation Tbk (GOLL) resmi delisting (penghapusan pencatatan efek). Delisting ini efektif berlaku pada Sabtu (13/8/2022).Â
Pengumuman delisting tersebut tercantum dalam pengumuman bursa bernomor TEST-B006-GOLL-20220813-1Â
Baca Juga
Mengutip keterbukaan informasi BEI, Sabtu (13/8/2022), penyebab delisting saham dengan kode GOLL itu adalah Voluntary Delisting dan Go Private.
Advertisement
Pengumuman delisting ini ditandatangani oleh staf Bursa Efek Indonesia, Rizky Wudiandito Kalba.
Sebelumnya, saham GOLL masuk dalam deretan 10 emiten yang sahamnya disuspensi.
Lebih dari setahun berturut-turut sejak 19 Juli 2021. GOLL sendiri terkena Suspensi Pasar Reguler dan Tunai pada saat itu.
Hal itu disampaikan BEI melalui pengumuman bernomor No. Peng-SPT-00006/BEI.PP1/07-
BEI menjelaskan suspensi ini dilakukan untuk menjaga perdagangan Efek yang teratur, wajar dan efisien, maka Bursa Efek Indonesia (Bursa) memutuskan untuk tetap melakukan penghentian sementara perdagangan (suspensi) efek kepada 10 Perusahaan Tercatat tersebut di Pasar Reguler dan Tunai sejak sesi I perdagangan Selasa, 19 Juli 2022 hingga pengumuman lebih lanjut.
Â
Â
Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual saham. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.