Liputan6.com, Jakarta - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan PLN akan melakukan due diligence setelah menandatangan perjanjian awal terkait pelepasan aset PLN yaitu PLTU Pelabuhan Ratu kepada Perseroan.
Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (20/10/2022), Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam Tbk, Apollonius Andwie menyampaikan, saat ini PT Bukit Asam Tbk dan PLN sedang melakukan penjajakan terkait pelepasan aset PLTU Pelabuhan Ratu milik PLN.
Baca Juga
Pada 18 Oktober 2022 di Bali, PT Bukit Asam Tbk dan PLN telah menandatangani principle frame work agreement yang merupakan perjanjian awal kerja sama dalam rangka pelepasan aset PLN tersebut.
Advertisement
"Selanjutnya, perseroan dan PLN akan melakukan due diligence terkait dengan rencana itu,” kata dia.
PT Bukit Asam Tbk akan melakukan proses due diligence secara komprehensif di antaranya untuk menentukan nilai kewajaran dan dampak terhadap transaksi yang meliputi aspek keuangan, operasional dan hukum (pengukuran atas transaksi afiliasi, benturan kepentingan dan materalitas).
“Mengingat hal tersebut masih dalam proses, maka perseroan belum dapat mengungkapkan lebih lanjut dan akan mengungkapkannya apabila sudah terdapat hasil due diligence, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan peraturan yang berlaku di pasar modal,” kata dia.
Pada penutupan perdagangan saham Kamis, 20 Oktober 2022, saham PTBA naik 2,68 persen ke posisi Rp 3.830 per saham.
Saham PTBA dibuka naik 20 poin ke posisi Rp 3.750 per saham. Saham PTBA berada di level tertinggi Rp 3.890 dan terendah Rp 3.750 per saham. Total frekuensi perdagangan 18.286 kali dengan volume perdagangan 1.438.731 saham. Nilai transaksi Rp 550,9 miliar.
BEI Dalami Akuisisi PLTU Pelabuhan oleh Bukit Asam
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mendalami rencana transaksi peralihan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Pelabuhan Ratu milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) kepada PT Bukit Asam Tbk (PTBA).
"Dapat kami sampaikan bahwa bursa sedang mendalami informasi atas transaksi afiliasi PTBA dan PLN terkait PLTU yang beredar,” ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).
Adapun berdasarkan POJK 42/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, pada pasal 24 angka (1) diatur bahwa dalam hal Transaksi Afiliasi nilainya memenuhi kriteria transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha, Perusahaan Terbuka hanya wajib memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.
Berdasarkan POJK 17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, pada Pasal 6 angka (1) huruf d. diatur mengenai kriteria transaksi material yang wajib mendapatkan Persetujuan RUPS.
Pada Pasal 6 angka (1) huruf a peraturan ini juga diatur bahwa Perusahaan Terbuka yang melakukan transaksi material juga diwajibkan untuk menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Material dan/atau kewajaran transaksi dimaksud.
Dengan demikian hasil penilaian nilai wajar transaksi oleh penilai diperlukan dalam mentukan apakah transaksi material yang akan dilakukan memenuhi kriteria wajib mendapatkan persetujuan sebagaimana POJK 17/ Pasal 6 angka (1) huruf d atau tidak.
Pada penutupan perdagangan Rabu, 19 Oktober 2022, saham PTBA melemah 5,81 persen ke posisi Rp 3.730 per saham. Saham PTBA dibuka turun 240 poin ke posisi Rp 3.720 per saham. Saham PTBA berada di level tertinggi Rp 3.870 dan terendah Rp 3.690 per saham. Total frekuensi perdagangan 36.671 kali dengan volume perdagangan 1.817.554 saham. Nilai transaksi Rp 683,4 miliar.
Advertisement
Bukit Asam Bakal Ambil Alih PLTU Pelabuhan Ratu dari PLN
Sebelumnya, PT PLN (Persero) berkomitmen melakukan early retirement atau pensiun dini terhadap Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Komitmen ini tercermin melalui kerja sama antara PLN dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yang sepakat menjajaki kemungkinan pengakhiran lebih awal salah satu PLTU, yakni PLTU Pelabuhan Ratu, Jawa Barat.
Penandatanganan Principal Framework Agreement (PFA) yang merupakan sinergi BUMN tersebut diselenggarakan dalam rangkaian agenda Stated-Owned Enterprises (SOE) International Conference di Bali pada Selasa, 18 Oktober 2022.
Direktur Perencanaan Korporat dan Pengembangan Bisnis PLN Hartanto Wibowo mengatakan, PLN sudah menyiapkan peta jalan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) untuk mencapai Net Zero Emission (NZE) pada 2060.
"Total kapasitas PLTU yang akan dipensiunkan 6,7 GW sampai 2040, terdiri dari 3,2 GW dipensiunkan secara natural dan 3,5 GW dipensiunkan dini mengikuti kondisi," kata Hartanto pada acara tersebut.
Hartanto mengungkapkan, ada tiga opsi skema pensiun dini yang dipertimbangkan PLN untuk membiayai pensiun dini PLTU, pertama adalah write off from PLN's book, spin off with blended financing dan IPP refinancing.
"Dalam kerja sama dengan PTBA ini, kemungkinan proses pensiun dini PLTU akan dilakukan melalui skema spin off with blended financing dengan komitmen mempersingkat masa pengoperasian PLTU menjadi 15 tahun dari yang sebelumnya 24 tahun," ungkapnya.
Langkah PLN
Selain itu Hartanto juga menegaskan dengan blended financing ini diharapkan akan didapatkan pendanaan dengan bunga yang lebih murah, sehingga dapat mempercepat penghentian operasi PLTU batu bara.
“Di sisi lain, melalui spin off ini PTBA dapat mengoptimalkan penggunaan batu bara dari tambang miliknya,” imbuhnya.
Selain pensiun dini, PLN juga akan mengoperasikan PLTU dengan Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCUS) sebesar 19 GW. Inisiatif lainnya seperti biomass co-firing di beberapa PLTU juga akan dilakukan untuk mencegah emisi di masa mendatang.
"Tak hanya mempensiunkan PLTU eksisting, sesuai peta jalan menuju NZE 2060, PLN juga tidak akan melakukan pembangunan PLTU, kecuali penyelesaian pembangunan saat ini yang sudah dalam tahap konstruksi," paparnya.
Pada roadmap PLN, percepatan pensiun dini PLTU sebesar 3,5 GW dapat dilakukan sebelum 2040, untuk PLTU dengan teknologi subcritical.
Percepatan pensiun tersebut dapat dilakukan ketika kapasitas EBT pengganti sudah beroperasi, sehingga tidak menyebabkan peningkatan beban keuangan yang memberatkan pemerintah, dan adanya bantuan pendanaan dari komunitas internasional.
Advertisement
Komitmen Bukit Asam
Sementara itu, Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk Arsal Ismail menyampaikan komitmen untuk mendukung kebijakan Pemerintah yang mendorong pensiun dini PLTU dalam rangka transisi menuju energi bersih. PTBA sangat peduli dengan isu perubahan iklim dan siap berkontribusi agar target Net Zero Emission pada 2060 dapat tercapai.
"Kerja sama dengan PLN dalam melakukan early retirement PLTU sejalan dengan visi PTBA menjadi perusahaan energi dan kimia kelas dunia yang peduli lingkungan. Kami berharap agar target-target penurunan emisi karbon dapat tercapai dan ketahanan energi tetap terjaga," tegasnya.
Managing Director Investment Banking Mandiri Sekuritas Harold Ciptajaya mengungkapkan, banyak cara untuk menunjang pensiun dini PLTU salah satunya adalah dengan spin off seperti yang dilakukan PLN dan PTBA.
"Maksud kami mempertimbangkan banyak cara bagaimana menuju ke sana dan salah satunya adalah seperti yang disebutkan yaitu spin off," tuturnya.
Harold mengungkapkan, penandatanganan kerja sama antara PLN dan PTBA dalam menjajaki kemungkinan pensiun dini PLTU merupakan momen bersejarah, dan menandai dimulainya mekanisme transisi energi atau Energy Transition Mechanism (ETM).
"Penandatangan kerja sama ini menandai PLN dan PTBA sama-sama berkolaborasi untuk memastikan transisi energi di Indonesia terealisasi," imbuhnya.