Suspensi 42 Bulan, BEI Ingatkan Potensi Delisting Saham KBRI

Saham PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk telah disuspensi selama 42 bulan pada 23 Oktober 2022.

oleh Agustina Melani diperbarui 25 Okt 2022, 15:19 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2022, 15:19 WIB
Pergerakan IHSG Turun Tajam
Pengunjung melintas di papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Jakarta, Rabu (15/4/2020). Pergerakan IHSG berakhir turun tajam 1,71% atau 80,59 poin ke level 4.625,9 pada perdagangan hari ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingatkan mengenai potensi delisting perusahaan tercatat PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI).

Mengutip keterbukaan informasi ke BEI, Selasa (25/10/2022), saham PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk telah disuspensi selama 42 bulan pada 23 Oktober 2022.

Hal ini merujuk kepada pengumuman bursa Nomor: Peng-SPT-00008/BEI.PP1/04-2019 pada 23 April 2019 perihal penghentian sementara perdagangan efek PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI) dan peraturan bursa nomor I-I tentang penghapusan pencatatan atau delisting dan pencatatan kembali (relisting) saham di bursa, bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila:

-Ketentuan III.3.1.1, mengalami kondisi, atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perseroan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

-Ketentuan III.3.12, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar regular dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan berupa laporan informasi atau fakta material perubahan anggota direksi dan atau anggota dewan komisaris pada 23 April 2021, seluruh direksi dan komisaris perseroan telah mengundurkan diri.

Adapun susunan pemegang saham berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek perseroan periode 31 Maret 2022 adalah sebagai berikut:

-Quest Corporation sebesar 10,60 persen

-Suisse Charter Investment Ltd sebesar 34 persen

-Wyoming International sebesar 30,40 persen

-Masyarakat sebesar 25 persen

BEI Kembali Ingatkan Potensi Delisting Saham DUCK, Investor Nyangkut 86,99 Persen

IHSG Dibuka di Dua Arah
Pekerja melintas di dekat layar digital pergerakan saham di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (14/10/2020). Pada prapembukaan perdagangan Rabu (14/10/2020), IHSG naik tipis 2,09 poin atau 0,04 persen ke level 5.134,66. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan kembali mengenai potensi delisting perusahaan tercatat PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK).

Mengutip keterbukaan informasi BEI, ditulis Rabu (12/10/2022), saham PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK) telah disuspensi selama 13 bulan pada 1 Oktober 2022. Potensi delisting itu juga seiring Pengumuman Bursa No.: Peng-SPT-00009/BEI.PP1/08-2022 tanggal 30 Agustus 2021 perihal Penyampaian Laporan Keuangan Auditan yang Berakhir per 31 Desember 2020, serta Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.

Adapun Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila:

a. Ketentuan III.3.1.1, mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

b. Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.

Adapun pemegang saham DUCK berdasarkan laporan keuangan per 31 Desember 2021 antara lain:

-PT Asia Kuliner Sejahtera sebesar 6,39 persen, BBH Luxembourg sebesar 6,60 persen, Itek Bachtiar sebesar 0,0024 persen, dan masyarakat sebesar 86,99 persen.

BEI Umumkan Potensi Delisting SKYB, Ini Imbauan kepada Investor

Perdagangan Awal Pekan IHSG Ditutup di Zona Merah
Pekerja tengah melintas di layar pergerakan IHSG di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (18/11/2019). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada zona merah pada perdagangan saham awal pekan ini IHSG ditutup melemah 5,72 poin atau 0,09 persen ke posisi 6.122,62. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengingatkan pengumuman potensi delisting atau penghapusan pencatatan saham sejumlah emiten, salah satunya PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB).

Mengutip keterbukaan informasi BEI pada 25 Agustus 2022, BEI menyampaikan pengumuman potensi delisting perusahaan tercatat PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk. BEI menyebutkan, masa suspensi saham perseroan di pasar regular dan pasar tunai telah mencapai 30 bulan pada 17 Agustus 2022. BEI telah suspensi saham SKYB sejak 17 Februari 2020.

Selain itu, berdasarkan keterbukaan informasi pada 28 Oktober 2019, 23 Maret 2020, 29 Juli 2020, 23 Desember 2020 dan 13 Mei 2022, dewan komisaris dan direksi perseroan telah mengajukan pengunduran diri sebagai pengurus perseroan.

Adapun pemegang saham perseroan berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek perseroan per 31 Desember 2019 antara lain PT Syailendra Capital sebesar 7,74 persen, Tres Maria Capital Ltd sebesar 15,29 persen, DBS Bank Ltd SG-PB Clients sebesar 9 persen.

Kemudian pemegang saham lainnya yaitu reksa dana Narada sebesar 10,48 persen, Ora Pro Nobis Internasional sebesar 18,37 persen, Erry Sulistio sebesar 7,62 persen dan masyarakat 31,50 persen.

Terkait potensi delisting PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menuturkan, berdasarkan peraturan bursa Nomor I-I tentang penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di bursa, delisting saham perusahaan tercatat oleh bursa dapat dilakukan apabila mengalami kondisi atau peristiwa yang signifikan menganggu going concern, atau apabila saham perusahaan tercatat dilakukan suspensi di pasar regular dan tunai dan hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

Bakal Pantau Upaya Perbaikan

Pembukaan-Saham
Pengunjung tengah melintasi layar pergerakan saham di BEI, Jakarta, Senin (13/2). Pembukaan perdagangan bursa hari ini, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat menguat 0,57% atau 30,45 poin ke level 5.402,44. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

"Bursa telah menghentikan perdagangan saham SKYB sejak 17 Februari 2020 sehingga saham SKYB telah masuk dalam kriteria delisting,” ujar Nyoman kepada wartawan, ditulis Minggu (28/8/2022).

Ia menambahkan, berdasarkan hal itu, selama tidak ada perbaikan kondisi atas penyebab terjadinya suspensi, perusahaan tercatat tersebut masih dalam proses delisting. Bursa akan memantau dan mempertimbangkan upaya perbaikan kinerja yang dilakukan sebelum perusahaan tercatat tersebut ditetapkan delisting oleh bursa.

“Terkait pembinaan yang telah dilakukan, bursa telah beberapa kali melakukan dengar pendapat dan meminta penjelasan kepada perseroan,” kata dia.

Nyoman mengatakan, bursa juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan kondisi potensi delisting itu.

Sebagaimana diketahui berdasarkan POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang penyelenggaraan kegiatan di bidang pasar modal diatur perusahaan tercatat yang didelisting oleh bursa diwajibkan mengubah statusnya dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup dengan membeli kembali atas seluruh saham yag dimiliki pemegang saham publik.

“Bursa meminta kepada para pemangku kepentingan untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk keterbukaan informasi yang disampaikan oleh bursa dan perusahaan tercatat,” kata dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya