Liputan6.com, Jakarta - Kasus seorang tukang becak di Surabaya, Jawa Timur bernama Setu yang membobol rekening dana nasabah BCA milik Muin Zachry menyita perhatian. Saat ini, kasus tukang becak bobol dana nasabah BCA tersebut dalam proses pengadilan.
EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F.Haryn menuturkan, kasus tersebut sedang dalam proses di pengadilan. Perseroan yakin dan percaya sistem peradilan dan fungsi penegakan hukum dapat memberikan keadilan dalam menyelesaikan kasus ini. Selain itu, BCA juga memberikan bantuan hukum bagi staf yang terkait kasus tersebut.
Baca Juga
“BCA senantiasa melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi staf yang telah menjalankan tugas secara profesional,” ujar dia dikutip dari keterangan resmi, ditulis Senin, 23 Januari 2023.
Advertisement
Kronologi
Kronologi kasus ini bermula saat terdakwa Setu membobol rekening dana nasabah Muin atas bujukan Mohammad Toha. Toha, salah satu penghuni kos di rumah Muin, Jalan Semarang Nomor 97, Surabaya, Jawa Timur.
Mengutip Kanal Surabaya Liputan6.com, selama 10 hari kos, Toha memiliki niat jahat karena mengetahui kakek berusia 79 tahun itu memiliki uang ratusan juta hasil penjualan rumah. Di sisi lain, wajah dan penampilan Setu oleh Toha dianggap mirip dengan Muin.
Toha mengaku kepada Muin kalau Muin adalah orangtuanya. Ia kemudian meminta tolong kepada Setu untuk kembalikan dana di BCA Cabang Indrapura, Surabaya dengan alasan kalau Muin sedang sakit.
Jika berhasil menarik uang, Toha menjanjikan bakal memberikan handphone miliknya kepada tukang becak itu. Toha yang sudah mencuri identitas dan buku rekening tabungan Muin kemudian menyerahkan kepada Setu. Ia juga meminta Setu tiru tanda tangan korban. Toha juga sudah mengetahui nomor PIN rekening milik Muin.
Setu berangkat ke kantor cabang BCA Jalan Indrapura untuk ambil uang sesuai yang diminta Toha.
Kelabui Teller
Setu dilayani seorang teller bernama Maharani Istono dengan mudah mencairkan uang milik Muin. Seluruh uang hasil penarikan itu diserahkan kepada Toga.
Penjelasan BCA
EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA Hera F.Haryn menuturkan, kasus tersebut sedang dalam proses di pengadilan. Perseroan yakin dan percaya sistem peradilan dan fungsi penegakan hukum dapat memberikan keadilan dalam menyelesaikan kasus ini. Selain itu, BCA juga memberikan bantuan hukum bagi staf yang terkait kasus tersebut.
“BCA senantiasa melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi staf yang telah menjalankan tugas secara profesional,” ujar dia dikutip dari keterangan resmi, ditulis Senin, 23 Januari 2023.
Hera menuturkan, pihaknya telah melakukan verifikasi transaksi antara lain dengan verifikasi Personal Identification Number (PIN) kartu ATM nasabah. Selain itu, penarikan dana juga dilengkapi dengan KTP asli, buku tabungan asli dan kartu ATM.
“Bagi kami, keamanan data nasabah merupakan prioritas utama. Oleh karenanya, kami menyarankan agar nasabah senantiasa mengamankan data sebaik mungkin untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan atau penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar dia.
Bela Staf
Presiden Direktur Bank Central Asia (BCA) Jahja Setiaatmadja mengatakan, teller tidak salah lantaran semua dokumen asli. “Wajah penipu mirip nasabah. Nasabah terkejut saat lihat penipu kok mirip dia,” kata Jahja.
Advertisement
Tukang Becak Pembobol BCA Direjat Pasal Pencurian, Bisa Dibui Maksimal 7 Tahun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati menjerat tukang becak pembobol rekening nasabah bank BCA, Setu, dengan dakwaan pasal 363 ayat (1) ke-(4) KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Terdakwa merupakan tukang becak yang membobol uang Rp 320 juta milik salah seorang nasabah BCA, Muin Zachry (79). Demikian mengutip Kanal Surabaya Liputan6.com.
"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP, " kata Estik beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ditulis Senin, 23 Januari 2023.
"Toha menyerahkan uang sebesar lima juta rupiah sebagai ganti dari handphone yang diminta dari terdakwa Setu," dakwaan Estik, kutip
Estik menilai, peran Setu dalam perkara ini adalah mencairkan uang sesuai dengan doktrin dan perintah dari Toha.
"Terdakwa Setu berperan mencairkan uang sebesar Rp 320 juta di Bank BCA milik saksi Muin Zachry sesuai dengan doktrin dan perintah dari Mohammad Toha," ujar Estik.