BEI Segera Luncurkan Papan Pemantauan Khusus, Simak Kriteria Sahamnya

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menuturkan, BEI mencoba lebih solid melalui papan pemantauan khusus ini memberikan informasi kepada publik mengenai aktivitas perdagangan.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 16 Feb 2023, 20:38 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2023, 20:38 WIB
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna saat edukasi wartawan pasar modal, Kamis (16/2/2023). (Foto: tangkapan layar/Pipit I.R)
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna saat edukasi wartawan pasar modal, Kamis (16/2/2023). (Foto: tangkapan layar/Pipit I.R)

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan segera meluncurkan papan pemantauan khusus. Upaya ini merupakan bentuk komitmen Bursa untuk meningkatkan perlindungan investor dalam rangka menciptakan pasar yang wajar, efisien, dan teratur.

Untuk tahap awal, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan BEI akan meluncurkan papan pemantauan khusus secara hybrid. Selanjutnya akan dikembangkan papan pemantauan khusus full call-auction.

"Pada intinya kita di Bursa dengan papan pemantauan khusus ini mencoba lebih solid lagi dalam memberikan informasi kepada publik, trading aktivitasnya. Jadi kalau notasi khusus kita hanya sematkan kodenya. Tapi kalau papan pemantauan khusus kita masukkan mereka dalam papan pemantauan yang khusus dengan kondisi tertentu dan scape perdagangan yang berbeda,” kata Nyoman dalam edukasi wartawan pasar modal, Kamis (16/2/2023).

Adapun saat ini Bursa masih menerapkan daftar efek dalam pemantauan khusus yang diluncurkan pada 19 Juli 2021. Sebagai gambaran, Kepala Divisi Inkubasi Bisnis BEI, Firza Rizqi Putra memaparkan, saham yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam peraturan nomor II-S akan masuk daftar efek dalam pemantauan khusus dan diperdagangkan secara continous auction dengan parameter yang berbeda. Selanjutnya, notasi khusus akan diberikan kepada saham yang memenuhi kriteria pemantauan khusus.

Sedangkan pada papan pemantauan khusus, pengembangan yang dilakukan adalah metode perdagangan periodic call auction untuk papan pemantauan khusus dan continous auction pada tahap hybrid. Pengembagangan liquidity provider untuk saham yang terkena kriteria kurang likuid.

"Jadi mekanisme perdagangannya akan ada dua. Yaitu continuous auction dan juga akan ada mekanisme perdagangan secara call auction. Tujuannya adalah agar investor familiar dengan perdagangan call auction. Jadi untuk tahap pertama tidak semua kriteria akan diperdagangkan secara call auction,” terang Firza dalam kesempatan yang sama.

 

Kriteria Saham Masuk Pemantauan Khusus

Pembukaan Awal Tahun 2022 IHSG Menguat
Pekerja melintas di depan layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di BEI, Jakarta, Senin (3/1/2022). Pada pembukan perdagagangan bursa saham 2022 Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) langsung menguat 7,0 poin atau 0,11% di level Rp6.588,57. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Lebih lanjut berikut kriteria saham masuk papan pemantauan khusus:

Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp 51,00

Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer)

Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya

Perusahaan atau induk perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku keempat sejak tercatat di Bursa

Memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir.

Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A dan I-V (public float)

Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) saham selama 6 (enam) bulan terakhir di Pasar Reguler dan atau Pasar Reguler Periodic Call Auction

Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian, yang berdampak material terhadap kondisi Perusahaan Tercatat

Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian, yang berdampak material terhadap kondisi Perusahaan Tercatat

10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari satu Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan

11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

 

BEI Bakal Luncurkan Papan Pemantauan Khusus

IHSG Menguat
Seorang pria mengambil gambar layar yang menampilkan informasi pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (8/6/2020). Seiring berjalannya perdangan, penguatan IHSG terus bertambah tebal hingga nyaris mencapai 1,50 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal meluncurkan papan pemantauan khusus dengan skema hybrid. Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menuturkan, pihaknya akan meluncurkan papan pemantauan khusus secara hybrid sebelum meluncurkan papan pemantauan khusus full call-auction.

"Kita tahu ini hal yang sangat baru untuk sistem perdagangan di kita, awalnya kita tetapkan hybrid. Kita harapkan semua bisa dijalankan 2023," kata Jeffrey saat ditemui di BEI, Senin (30/1/2023).

Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan proses persiapan Papan Pemantauan Khusus terus berlangsung, yang nantinya diharapkan akan makin meningkatkan perlindungan investor. Nantinya Papan Pemantauan Khusus akan dibagi menjadi dua tahap.

"Saat ini, BEI telah menyiapkan beberapa hal dalam rangka implementasi Papan Pemantauan Khusus, baik itu perangkat sistem maupun perangkat pengaturan di bursa. Kami telah berkoordinasi dengan OJK dan pihak terkait lainnya guna mendukung tercapainya implementasi Papan Pemantauan Khusus," Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik di Jakarta, dikutip Antara, Selasa, 20 Desember 2022.

Jeffrey menjelaskan, Papan Pemantauan Khusus tahap satu yaitu Hybrid Call Auction, terdapat dua mekanisme perdagangan untuk saham yang dicatatkan dalam papan tersebut, berdasarkan kriteria pemantauan khusus yang dikenakan.

Perusahaan tercatat yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus dikarenakan kriteria likuiditas perdagangan, akan diperdagangkan secara periodic call auction.

"Sedangkan perusahaan tercatat yang masuk dalam pemantauan khusus karena kriteria pemantauan khusus lainnya, masih tetap diperdagangkan secara continuous auction dengan auto rejection berbeda, sebagaimana yang saat ini juga telah diterapkan bagi saham yang masuk dalam Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus," kata Jeffrey.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya