Fundamental Moncer Tak Jamin Perusahaan Lolos dari Papan Pemantauan Khusus, Ini Alasannya

BEI menyatakan, emiten dengan fundamental bagus juga tak lepas dari papan pemantauan khusus. Seperti apa?

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 17 Feb 2023, 04:30 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2023, 04:30 WIB
BEI Bakal Luncurkan Papan Pemantauan khusus
BEI akan meluncurkan papan pemantauan khusus. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjabarkan sejumlah kriteria emiten masuk dalam papan pemantauan khusus, salah satunya adalah memiliki likuiditas yang rendah.

Kepala Divisi Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI Saptono Adi Junarso menuturkan, emiten dengan likuiditas rendah ini tidak terkecuali emiten yang memiliki fundamental bagus.

"Walaupun fundamental perusahaannya tidak ada isu, tetapi memenuhi kriteria ketujuh, akan kami masukkan ke papan pemantauan khusus," kata Saptono dalam edukasi wartawan pasar modal, Kamis, 16 Februari 2023.

Adapun kriteria ketujuh yakni, perusahaan memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10 ribu saham selama enam bulan terakhir di pasar reguler dan atau pasar reguler periodic call auction.

Menurut Saptono, emiten dengan fundamental bagus mestinya memiliki prospek yang cerah untuk dipertimbangkan investor. Sehingga harapannya emiten-emiten tersebut memiliki likuiditas yang lebih tinggi ke depannya.

"Kalau fundamentalnya bagus dan tidak ada masalah, diharapkan ke depannya akan lebih meningkatkan lagi likuiditasnya," imbuh Saptono.

Sebelumnya, Saptono menyebutkan terdapat 151 emiten yang berpotensi masuk apapun pemantauan khusus, di mana emiten-emiten tersebut saat ini termasuk dalam daftar emiten dalam pemantauan khusus.

Namun, ia menegaskan implementasi papan pemantauan khusus ini masih menunggu arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selama waktu tunggu itu, tidak menutup kemungkinan terjadi perubahan daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus.

"Kita masih menunggu arahan dari OJK, jadi nanti kita lihat saat OJK sudah berikan arahan, kita lihat tanggalnya. Karena sampai tanggal peluncuran itu masih ada kemungkinan daftarnya bergerak, ada yang keluar atau masuk, masih dinamis. Jadi tidak otomatis yang ada di daftar pemantauan sekarang akan masuk papan pemantauan khusus,” kata dia.

151 Saham Emiten Berpotensi Masuk Pencatatan Khusus

IHSG Awal Pekan Ditutup di Zona Hijau
Pejalan kaki melintas dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di kawasan Jakarta, Senin (13/1/2020). IHSG sore ini ditutup di zona hijau pada level 6.296 naik 21,62 poin atau 0,34 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, sejumlah saham berpotensi masuk dalam papan pemantauan khusus. Papan ini merupakan pengembangan dari daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus yang diluncurkan pada 19 Juli 2021.

Melansir data Bursa Efek Indonesia (BEI), saat ini terdapat 151 emiten atau perusahaan terbuka yang sahamnya masuk efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus.

Kepala Divisi Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI, Saptono Adi Junarso mengatakan, daftar emiten dalam pemantauan khusus saat ini tidak serta merta semuanya akan masuk ke papan pemantauan khusus.

"Ada 151 perusahaan yang masuk dalam daftar pemantauan khusus. Dan masih daftar, ya. Nanti saat pemberlakukan papan pemantauan khusus hybrid (tahap awal) kita lihat lagi,” kata dia dalam edukasi wartawan pasar modal, Kamis (16/2/2023).

 

Masih Tunggu Arahan OJK

IHSG Ditutup Menguat
Karyawan memfoto layar pergerakan IHSG, Jakarta, Rabu (3/8/2022). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan di Bursa Efek Indonesia, Rabu (3/08/2022), ditutup di level 7046,63. IHSG menguat 58,47 poin atau 0,0084 persen dari penutupan perdagangan sehari sebelumnya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sapto mengatakan, implementasi papan pemantauan khusus ini masih menunggu arahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selama waktu tunggu itu, tidak menutup kemungkinan terjadi perubahan daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus.

"Kita masih menunggu arahan dari OJK, jadi nanti kita lihat saat OJK sudah berikan arahan, kita lihat tanggalnya. Karena sampai tanggal peluncuran itu masih ada kemungkinan daftarnya bergerak, ada yang keluar atau masuk, masih dinamis. Jadi tidak otomatis yang ada di daftar pemantauan sekarang akan masuk papan pemantauan khusus,” imbuh dia.

Sebagai awal, BEI akan meluncurkan papan pemantauan khusus tahap I Hybrid. Secara garis besar, pada tahap ini akan ada dua mekanisme perdagangan, yakni continuous auction dan call auction. Tujuannya adalah agar investor familiar dengan perdagangan call auction. Selanjutnya, akan ada pengembangan papan pemantauan khusus tahap II dengan mekanisme perdagangan full call auction.

 

BEI Luncurkan Papan Pemantauan Khusus

Ciptakan Investor Pasar Modal Berkualitas Lewat Kompetisi Saham
Layar sekuritas menunjukkan data-data saat kompetisi Trading Challenge 2017 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (7/12). Kompetisi Trading Challenge 2017 ini sebagai sarana untuk menciptakan investor pasar modal berkualitas. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal meluncurkan papan pemantauan khusus dengan skema hybrid.

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menuturkan, pihaknya akan meluncurkan papan pemantauan khusus secara hybrid sebelum meluncurkan papan pemantauan khusus full call-auction.

"Kita tahu ini hal yang sangat baru untuk sistem perdagangan di kita, awalnya kita tetapkan hybrid. Kita harapkan semua bisa dijalankan 2023," kata Jeffrey saat ditemui di BEI, Senin (30/1/2023).

Sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan proses persiapan Papan Pemantauan Khusus terus berlangsung, yang nantinya diharapkan akan makin meningkatkan perlindungan investor. Nantinya Papan Pemantauan Khusus akan dibagi menjadi dua tahap.

"Saat ini, BEI telah menyiapkan beberapa hal dalam rangka implementasi Papan Pemantauan Khusus, baik itu perangkat sistem maupun perangkat pengaturan di bursa. Kami telah berkoordinasi dengan OJK dan pihak terkait lainnya guna mendukung tercapainya implementasi Papan Pemantauan Khusus," Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik di Jakarta, dikutip Antara, Selasa, 20 Desember 2022.

Jeffrey menjelaskan, Papan Pemantauan Khusus tahap satu yaitu Hybrid Call Auction, terdapat dua mekanisme perdagangan untuk saham yang dicatatkan dalam papan tersebut, berdasarkan kriteria pemantauan khusus yang dikenakan.

Perusahaan tercatat yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus dikarenakan kriteria likuiditas perdagangan, akan diperdagangkan secara periodic call auction.

"Sedangkan perusahaan tercatat yang masuk dalam pemantauan khusus karena kriteria pemantauan khusus lainnya, masih tetap diperdagangkan secara continuous auction dengan auto rejection berbeda, sebagaimana yang saat ini juga telah diterapkan bagi saham yang masuk dalam Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus," kata Jeffrey.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya