Liputan6.com, Jakarta - Investasi menjadi salah satu cara untuk memupuk pundi-pundi rupiah. Alih-alih hanya menabung uang dalam bentuk uang tunai, investasi saham di pasar modal kerap menjadi pilihan lantaran memiliki imbal hasil relatif lebih tinggi. Namun, investasi saham rupanya masih banyak yang mempertanyakan, apakah investasi saham halal.
Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional MUI nomor 80/DSN-MUI/III/2011, memuat petunjuk bagaimana melakukan transaksi saham yang halal. Sederhananya, investasi saham dikatakan halal asalkan dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah.
Baca Juga
Melansir laman Bursa Efek Indonesia (BEI), Sabtu (21/4/2023), ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia. Pertama, saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahaan publik syariah berdasarkan peraturan OJK no. 17/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah berupa saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah.
Advertisement
Kedua, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
Semua saham syariah yang terdapat di pasar modal syariah Indonesia, baik yang tercatat di BEI maupun tidak, dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh OJK secara berkala setiap bulan Mei dan November.
Saat ini, ada kriteria seleksi saham syariah oleh OJK. Pertama, emiten tidak melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
- Perjudian dan permainan yang tergolong judi.
- Perdagangan yang dilarang menurut syariah. Antara lain, perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang atau jasa, perdagangan dengan penawaran atau permintaan palsu.
- Jasa keuangan ribawi. Antara lain; Bank berbasis bunga dan perusahaan pembiayaan berbasis bunga.
- Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional.
- Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan atau menyediakan antara lain; barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang ditetapkan oleh DSN MUI, barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat mudarat.
- Melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah).
Penuhi Rasio Keuangan
Kedua, emiten memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:
- Total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45 persen.
- Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10 persen (sepuluh perseratus).
Untuk memudahkan investor, BEI memiliki beberapa indeks saham syariah yang dapat menjadi rujukan investor saat hendak membeli saham syariah. Indeks saham syariah adalah ukuran statistik yang mencerminkan pergerakan harga sekumpulan saham syariah yang diseleksi berdasarkan kriteria tertentu.
Adapun penyeleksian saham syariah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan menerbitkan Daftar Efek Syariah (DES), artinya BEI tidak melakukan seleksi saham syariah, melainkan menggunakan DES sebagai acuan untuk pemilihannya.
Saat ini, terdapat lima indeks saham syariah yang berlaku di BEI. Antara lain sebagai berikut:
- Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)
- Jakarta Islamic Indeks (JII)
- Jakarta Islamic Index 70 (JII70 Index)
- IDX-MES BUMN 175.
- IDX Sharia Growth (IDXShagrow)
Advertisement
Melakukan Transaksi yang Tak Dilarang
Langkah selanjutnya untuk memenuhi investasi saham halal adalah melakukan transaksi yang tidak dilarang sesuai aturan syariat.
Pelaksanaan perdagangan efek harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi, manipulasi, dan tindakan lain yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman, taghrir, genisys, tanajusy/najsy, ihtikar, bai’ al-ma'dum, talaqqi al-rukban, ghabn, riba dan tadlis. Beberapa tindakan-tindakan yang termasuk jenis transaksi terlarang antara lain:
Kategori Tadlis
- Front Running Tindakan Anggota Bursa Efek yang melakukan transaksi lebih dahulu atas suatu Efek tertentu atas dasar adanya informasi bahwa nasabahnya akan melakukan transaksi dalam volume besar atas Efek tersebut yang diperkirakan mempengaruhi harga pasar, tujuannya untuk meraih keuntungan atau mengurangi kerugian.
- Misleading information (Informasi Menyesatkan) Tindakan ini adalah membuat pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau menyesatkan sehingga mempengaruhi harga Efek di Bursa Efek.
Kategori Taghrir
- Wash sale (Perdagangan semu yang tidak mengubah kepemilikan) yaitu transaksi yang terjadi antara pihak pembeli dan penjual yang tidak menimbulkan perubahan kepemilikan dan/atau manfaatnya (beneficiary of ownership) atas transaksi saham tersebut. Tujuannya, yakni untuk membentuk harga naik, turun atau tetap dengan memberi kesan seolah-olah harga terbentuk melalui transaksi yang berkesan wajar. Selain itu juga untuk memberi kesan bahwa Efek tersebut aktif diperdagangkan.
- Pre-arrange trade Transaksi yang terjadi melalui pemasangan order beli dan jual pada rentang waktu yang hampir bersamaan yang terjadi karena adanya perjanjian pembeli dan penjual sebelumnya. Tujuannya untuk membentuk harga (naik, turun atau tetap) atau kepentingan lainnya baik di dalam maupun di luar bursa.