Liputan6.com, Jakarta - PT PP (Persero) Tbk menyatakan keberatan atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar terkait gugatan pemohon PKPU dengan Nomor Register: 9/Pdt.Sus- PKPU/2023/PN.Niaga.Mks sebagaimana pengajuan permohonan PKPU di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar.
Sekretaris Perusahaan PTPP Bakhtiyar Efendi mengatakan, pihaknya sampai dengan saat ini mempunyai standing position telah menyelesaikan semua kewajibannya kepada CV Surya Mas dan selalu mengikuti aturan hukum yang berlaku dari mulai CV Surya Mas mengajukan gugatan-gugatan sebelumnya sampai dengan saat ini.
"Sebagai Perseroan yang taat hukum, PTPP akan menggunakan hak nya untuk melakukan kasasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia. Secara likuiditas Perseroan masih sanggup dibandingkan dengan nilai putusan,” kata Bakhtiyar dalam keterbukaan informasi, Jumat (1/9/2023).
Advertisement
Sebelumnya CV Surya Mas menggugat PTPP pada tanggal 09 Desember 2022 di PN Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 361/Pdt.Sus.PKPU/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst. Adapun gugatan yang diajukan sebesar Rp 3,1 miliar.
Putusan persidangan atas kasus ini telah dijadwalkan pada 25 Januari 2023, namun CV Surya Mas melakukan pencabutan gugatan dan dikabulkan oleh Majelis Hakim di PN Niaga Jakarta Pusat pada hari yang sama sebelum dilakukan persidangan.
Pada 26 Januari 2023, pihak CV Surya Mas mendaftarkan kembali gugatan yang sama dengan Nomor Perkara: 22/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst. Pada tanggal 14 Maret 2023, CV Surya Mas kembali mencabut gugatan di PN Niaga Jakarta Pusat.
Dengan kejadian ini PT PP Tbk merasa dirugikan baik materiil maupun immateriil dan melakukan gugatan ke CV Surya Mas pada 10 Maret 2023 dan 11 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Makassar yang masih berjalan di pengadilan.
Belum Ada Keputusan Bulat
Pada 13 Juli 2023, CV Surya Mas kembali mengajukan PKPU tetapi kali ini di PN Niaga Makassar. Putusan dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar pada 29 Agustus 2023, tetapi terdapat beberapa anomali hukum di mana menjadi dasar tanggapan keberatan dari PTPP, yaitu pertama secara domisili Perseroan berada di Jakarta Timur namun permohonan PKPU diajukan di Pengadilan Niaga Makassar.
Alasan kedua, nilai yang dimohon tidak memiliki dasar dan penjelasan karena nilai yang diajukan merupakan denda dan bunga yang dihitung secara sepihak, bukan pokok hutang, yang dimana seharusnya tidak memenuhi syarat untuk adanya putusan.
Ketiga, hak tagih dari pemohon seharusnya sudah beralih ke kreditur lain, karena CV Surya Mas sudah mengalihkan hak tagih kepada pihak krediturnya (Bank).
“Ditambah lagi, berdasarkan salinan putusan, 1 dari 3 Majelis Hakim Persidangan menyatakan perbedaan pendapat dalam putusan (dissenting opinion), dimana Hakim Anggota Majelis menyatakan bahwa permohonan PKPU seharusnya ditolak yang menyebabkan putusan dari pengadilan niaga makassar tidak tercapai keputusan bulat,” tandasnya.
Advertisement
PTPP Kantongi Kontrak Baru Rp 11,62 Triliun hingga Juni 2023
Sebelumnya, emiten konstruksi pelat merah, PT PP (Persero) Tbk (PTPP) mencatatkan perolehan kontrak baru hingga akhir Juni 2023 sebesar Rp 11,62 triliun. Kontrak baru tersebut tumbuh 6,31 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya (yoy) sebesar Rp 10,93 triliun.
Perolehan kontrak baru tersebut berasal dari proyek The North-South Commuter di Filipina sebesar Rp 1,36 triliun, Bendungan Cibeet sebesar Rp 937 miliar, East Port Lamongan Phase 1A & 1 B sebesar Rp 767 miliar, Jalan Tol Bayung Lencir - Tempino Paket 2 sebesar Rp 683 miliar, Gedung BSI Antara sebesar Rp 607 miliar.
Selain itu, ada juga proyek Pembangunan Jalan Akses Menuju Masjid IKN dan Dermaga Logistik sebesar Rp 397 miliar, Universitas Haluleo Kendari sebesar Rp 240 miliar, Duplikasi Jembatan PIK sebesar Rp 205 miliar, Rumah Sakit Amanah Banjarmasin sebesar Rp 201 miliar, dan sebagainya.
Sekretaris Perusahaan PTPP Bakhtiyar Efendi menuturkan, hingga Juni 2023, kontrak baru dari pemerintah (Government) mendominasi perolehan kontrak baru PTPP dengan kontribusi sebesar 45,67 persen, disusul oleh BUMN (SOE) sebesar 27,27 persen, dan swasta (Private) sebesar 27,06 persen.
"Komposisi perolehan proyek tersebut terdiri dari Induk sebesar 85,10 persen dan Anak Usaha sebesar 14,90 persen," kata Bakhtiyar dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (12/7/2023).
Sedangkan, berdasarkan lini bisnis perusahaan komposisi perolehan kontrak baru perusahaan terdiri dari lini bisnis Gedung sebesar 34,8 persen, Jalan dan Jembatan sebesar 24,6 persen, Perkeretaapian sebesar 11,7 persen, Bendungan sebesar 9,7 persen, Pelabuhan sebesar 8,5 persen, Industri sebesar 7,4 persen, Irigasi sebesar 2,1 persen, dan Minyak & Gas sebesar 1,1 persen.
Optimistis Penuhi Target Kontrak Baru
Dengan demikian, PTPP masih optimistis dapat memenuhi target kontrak baru yang ditetapkan pada akhir 2023, yakni sebesar Rp 34 triliun.
Sementara itu, PTPP secara terus menerus akan mempertahankan kinerja perusahaan termasuk kinerja keuangan yang ditunjang secara selektif dengan pemilihan proyek yang berkontribusi positif terhadap keuangan dan meraih target divestasi sampai dengan akhir tahun sebesar Rp 1,4 triliun.
Dengan raihan kinerja perusahaan sampai dengan saat ini, PTPP telah memenuhi kewajiban atas pembayaran Obligasi Berkelanjutan II Tahap I Tahun 2018 Seri B yang telah jatuh tempo pada Juli lalu.
"Perusahaan akan terus meningkatkan tata kelola dan kinerja perusahaan di mana salah satunya didukung oleh pengembangan sistem ERP yang telah diterapkan sejak 2016," pungkasnya.
Advertisement