Liputan6.com, Jakarta Emiten konstruksi dan investasi milik BUMN, PT PP (Persero) Tbk sebelumnya berstatus PKPU Sementara atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Makassar pada 29 Agustus 2023. Ini sesuai permohonan CV Suryamas PKPU dengan Nomor Register: 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga. Mks.
Mengutip keterbukaan informasi ke Bursa Efek Indonesia, ditulis Jumat (6/10/2023), pada 5 Oktober 2023 sidang permohonan Pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di PN Niaga Makassar diselenggarakan dan Majelis Hakim memutuskan untuk mencabut status PKPU Sementara PTPP.
Baca Juga
Atas status PKPU sementara pada 29 Agustus 2023, PTPP sebagai perusahaan yang taat akan perundang-undangan telah menjalani prosedur PKPU termasuk memverifikasi seluruh kreditur.
Advertisement
Dalam proses ini banyak kreditur yang resah dan ingin proses PKPU ini dapat dicabut agar PTPP dapat menjalankan kegiatan seperti biasanya.
Sekretaris Perusahaan PTPP Bakhtiyar Efendi, pihaknya menerima banyak permohonan para kreditur yang meminta PTPP melakukan permohonan untuk pencabutan status PKPU sementara ini agar perusahaan kembali menjalankan proses bisnis seperti sebelumnya.
“Sehingga kami juga memohon kepada PN Niaga Makassar untuk mencabut status PKPU Sementara sesuai dengan undang-undang kepailitan dan PKPU Pasal 259 ayat 1 yang berbunyi PKPU Debitur dapat mengajukan permohonan pengakhiran PKPU dengan alasan bahwa harta debitur memungkinkan dimulainya pembayaran kembali dengan ketentuan bahwa pengurus dan para Kreditur harus dipanggil dan didengar sepatutnya,” kata Efendi.
Penuhi Semua Kewajiban
PTPP melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan pencabutan PKPU ke Pengadilan Niaga Makassar dan penjadwalan sidang jatuh pada Kamis, 5 Oktober 2023.
Sidang atas permohonan pencabutan PKPU oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Herianto, sebagai Hakim Ketua, Timotius Djemey dan Farid Hidayat Sopamena.
sebagai hakim anggota, mengabulkan permohonan pencabutan PKPU yang diajukan oleh termohon PT PP (Persero) Tbk dan menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT PP (Persero) Tbk dicabut.
“Kami atas nama Perusahaan berterima kasih kepada seluruh kreditur dan pada umumnya stakeholder PTPP yang telah percaya kepada kami untuk melanjutkan kegiatan Bisnis Perusahaan dan menjalankan kembali semua kewajiban kepada kreditur,” kata dia.
Dengan demikian, PTPP berkomitmen akan memenuhi semua kewajiban kepada kreditur dan menjalankan proses bisnis sesuai peraturan yang berlaku serta berlandaskan Good Corporate Governance (GCG).
Advertisement