Liputan6.com, Jakarta - Awal tahun ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi delisting dua emiten. Dua emiten tersebut yakni perusahaan terafiliasi selebritas Ricky Harun, PT HK Metals Utama Tbk (HKMU) dan saham terafiliasi Boy Thohir, PT Nipress Tbk (NIPS).
Penghapusan pDencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di Bursa diatur dalam Peraturan Bursa No I-I. Pada ketentuan III.3.1.1, Bursa dapat menghapus pencatatan saham perusahaan tercatat apabila perusahaan mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Baca Juga
Sementara dalam ketentuan III.3.1.2, Bursa dapat melakukan delisting saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir. Merujuk keterbukaan informasi Bursa, Senin (8/1/2024), saham PT HK Metals Utama Tbk telah disuspensi di pasar reguler dan pasar tunai selama 6 bulan.
Advertisement
Masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 3 Juli 2025. Ricky Harun, yang memiliki nama lengkap Ricky Childnady Pratama, saat ini menjabat sebagai Komisaris perseroan bersama dengan Aryo Widiwardhono selaku Komisaris Utama. Sementara di jajaran Direksi, posisi Direktur Utama PT HK Metals Utama Tbk diisi oleh Muhamad Kuncoro. Kemudian Direksi lainnya antara lain, Pratama Girindra Wirawan, Wiwi Suprihatno, Muhamad Ade Kurniawan, dan Jodi Pujiyono.
Saat potensi delisting ini diumumkan, pemegang saham PT HK Metals Utama Tbk antara lain Rudi Ramdhani dengan porsi 0,1 persen atau sebanyak 3.201.200 lembar saham. Sisanya 3.218.548.800 lembar saham atau setara 99,99 persen merupakan kepemilikan publik.
Saham Nipress
Sementara, masa suspensi saham terafiliasi Boy Thohir, PT Nipress Tbk telah mencapai 54 bulan pada 2 Januari 2024. Boy Thohir menjadi pemilik saham NIPS lewat PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk (TRIM) dengan porsi 12,00 persen atau setara 196.314.607 lembar saham NIPS.
Pemegang saham lainnya, yakni PT Tritan Adhitama mengempit 170.901.807 lembar saham NIPS atau setara 10,45 persen. Lalu PT Trinitan International 23,85 persen atau 389.971.039 lembar, PT Indolife Pensiontama 7,59 persen atau 124.057.589 lembar, dan Komisaris Utama perseroan, Ferry Joedianto Robertus Tandiono memiliki 5,33 persen saham NIPS atau setara 87.144.079 lembar.
Sisanya sebanyak 666.944.211 lembar saham NIPS atau setara 40,78 persen merupakan kepemilikan publik. Susunan manajemen perseroan terdiri dari Komisaris Utama, Ferry Joedianto Robertus Tandiono dan Raja Sirait sebagai Komisaris Independen. Di jajaran Direksi, posisi Direktur Utama diemban oleh Jackson Tandiono, dibantu dua direksi lainnya yakni Herman Selamat dan Richard Tandiono.
Advertisement
Jurus BEI Lindungi Investor Ritel dari Emiten yang Terancam Delisting
Sebelumnya diberitakan, Bursa Efek Indonesia (BEI) merespons soal perilndungan investor dari emiten yang terancam delisting. Lantas, bagaimana jurus BEI dalam rangka melindungi investor ritel?
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menuturkan, dalam melakukan pemantauan atas perusahaan tercatat, Bursa juga melakukan beberapa upaya perlindungan investor ritel, salah satunya melalui pengenaan notasi khusus dan penempatan pada Papan Pemantauan Khusus.
Apabila perusahaan tercatat memenuhi kriteria-kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.
"Hal ini diharapkan bisa menjadi awareness awal bagi investor atas potensi adanya permasalahan pada perusahaan tercatat," kata Nyoman kepada awak media, ditulis Kamis (23/11/2023).
Sedangkan, pada perusahaan tercatat yang dilakukan suspensi, baik karena sanksi maupun suspensi karena penyebab lainnya, upaya perlindungan investor ritel dilakukan melalui beberapa hal.
Misalnya, dengan menyampaikan reminder delisting kepada perusahaan tercatat yang telah dilakukan suspensi atas efeknya selama 6 bulan, menyampaikan undangan hearing, permintaan penjelasan mengenai upaya perbaikan penyebab suspensi serta rencana bisnis ke depan.
Pengumuman Potensial Delisting
Selanjutnya, ia mengatakan, perusahaan tercatat wajib menyampaikan update progress rencana perbaikan tersebut setiap Juni dan Desember.
Bursa juga akan melakukan pengumuman potensial delisting setiap 6 bulan, yang di dalamnya mencantumkan informasi mengenai masa suspensi, susunan manajemen dan pemegang saham terakhir, serta kontak yang bisa dihubungi.
Berdasarkan POJK 3/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal dan SE OJK No. 13/SEOJK.04/2023 tentang Pembelian Kembali Saham Perusahaan Terbuka sebagai Akibat Dibatalkannya Pencatatan Efek oleh Bursa Efek karena Kondisi atau Peristiwa yang Signifikan Berpengaruh Negatif terhadap Kelangsungan Usaha disebutkan bahwa apabila delisting dilakukan atas perusahaan terbuka karena kondisi yang berpengaruh pada kelangsungan usaha maka perusahaan terbuka wajib mengubah status menjadi perusahaan tertutup dan diwajibkan melakukan buyback atas saham publik dengan ketentuan dan harga sebagaimana diatur dalam POJK 3/2021 dan SE OJK tersebut.
Advertisement