Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan implementasi papan pemantauan khusus tahap II (full periodic call auction) mulai hari ini, Senin 24 maret 2024. Papan pemantauan khusus adalah Papan Pencatatan untuk Perusahaan Tercatat yang memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh BEI.
Implementasi papan pemantauan khusus tahap II merupakan tindak lanjut dari papan pemantauan khusus tahap I (hybrid call auction) yang telah diimplementasikan sejak 12 Juni 2023.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy menjelaskan, implementasi papan pemantauan khusus bertujuan untuk memberikan segmentasi khusus yang sesuai dengan strategi investasi investor. Selain itu, juga untuk meningkatkan likuiditas saham dengan kondisi tertentu sebagai upaya meningkatkan perlindungan investor di Bursa Efek Indonesia.
Advertisement
Pada implementasi full periodic call auction, seluruh saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus akan diperdagangkan secara periodic call auction yang terdiri dari 5 sesi periodic call auction dalam satu hari.
"Pada tahap full periodic call auction ini, seluruh saham dalam pemantauan khusus diperdagangkan secara periodic call auction. Di mana perbedaannya saat hybrid dan sekarang adalah saat ini kami menyediakan 5 sesi perdagangan atau 5 sesi perjumpaan harga pada Senin-Kamis, dan 4 sesi perjumpaan harga pada Jumat," terang Irvan dalam konferensi pers secara virtual, Senin (25/3/2024).
Selanjutnya, harga minimal tetap Rp 1 per saham. Ketentuan auto rejection apabila harga saham Rp 1- Rp 10 adalah Rp 1. Kemudian jika harga di atas Rp 10 per saham, auto rejectionnya adalah 10 persen.
"Selain itu notasi khusus tetap disematkan kepada saham-sahamnya dalam papan pengembangan khusus, yaitu untuk notasi X," imbuh Irvan.
Â
Pembentukan Harga Saham
Sebelum implementasi papan pemantauan khusus tahap II (full periodic call auction) pada hari ini, saham pada papan pemantauan khusus diperdagangkan dengan dua mekanisme, yaitu continuous auction dan periodic call auction.
Saham yang diperdagangkan secara periodic call auction adalah saham yang terkena kriteria papan pemantauan khusus terkait likuiditas (kriteria nomor 7) atau yang beririsan dengan kriteria nomor 7, sedangkan saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus selain karena kriteria 7 diperdagangkan secara continous auction.
"Dengan implementasi papan pemantauan khusus tahap II diharapkan dapat meningkatkan aktivitas transaksi dan pembentukan harga yang lebih baik untuk saham pada papan pemantauan khusus. Hal ini juga selaras dengan tujuan meningkatkan perlindungan investor, serta mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien," ujar Irvan.
Â
Advertisement
Kriteria Saham
Sebagai pengingat, terdapat 11 kriteria saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus sebagai berikut:
- Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp 51,00
- Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer)
- Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya
- Perusahaan atau induk perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku keempat sejak tercatat di Bursa
- Memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir.
- Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A dan I-V (public float)
- Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) saham selama 6 (enam) bulan terakhir di Pasar Reguler dan atau Pasar Reguler Periodic Call Auction
- Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian, yang berdampak material terhadap kondisi Perusahaan Tercatat
- Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian, yang berdampak material terhadap kondisi Perusahaan Tercatat
- Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari satu Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan
- Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).