Menakar Peluang Pasar Modal Syariah di Indonesia, Cerah atau Suram?

OJK telah mengambil beberapa strategi untuk mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan dan pasar modal syariah di Indonesia.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 07 Jun 2024, 06:00 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2024, 06:00 WIB
20160331- Festival Pasar Modal Syariah 2016-Jakarta- Angga Yuniar
Sebuah layar tentang tabel saham dipajang saat Festival Pasar Modal Syariah 2016, Jakarta, Kamis (31/3). Pertumbuhan pangsa pasar saham syariah lebih dominan dibandingkan dengan nonsyariah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih ada peluang untuk meningkatkan pertumbuhan pasar modal syariah di Indonesia. 

Kepala Departemen Pengawasan Pengelolaan Investasi dan Pasar Modal Regional Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Edi Broto Suwarno  mengatakan indeks literasi dan inklusi keuangan syariah masih kecil. 

“Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2022, indeks literasi dan inklusi keuangan syariah baru 9,14 persen dan 12,1 persen, jauh di bawah indeks literasi dan inklusi keuangan nasional yang sebesar 49,68 persen dan 85,1 persen,” kata Edi dalam pembukaan Seminar dan Expo Sharia Investment Week (SIW) 2024, ditulis Jumat (7/6/2024).

Edi menambahkan hal ini menjadi tantangan yang menjadi tugas bersama dan perlu diselesaikan segera. Adapun OJK telah mengambil beberapa strategi untuk mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan dan pasar modal syariah di Indonesia.

Strategi OJK

Beberapa strategi di antaranya yaitu pembentukan kelompok kerja literasi dan inklusi keuangan syariah, forum edukasi dan temu bisnis keuangan syariah bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) santri untuk peningkatan inklusi dan literasi keuangan syariah.

OJK juga menjalin koordinasi dengan pihak lain seperti Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS), Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI), dan asosiasi dan para pelaku industri jasa keuangan syariah.

“Ini dilakukan untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan sosialisasi, edukasi, workshop, dan pelatihan,” jelasnya. 

 

Apa Tugas OJK?

20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Dari sisi regulasi, OJK telah mengeluarkan (POJK) Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan untuk memperluas cakupan peraturan dalam hal jenis efek, tema berkelanjutan, serta mekanisme penerbitan efek. 

Selain itu aturan lainnya yaitu POJK Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas POJK Nomor 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi untuk menyempurnakan kewenangan tugas dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam melakukan pengawasan terhadap produk investasi syariah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya