Para pemegang obligasi PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) mengajukan gugatan ke pengadilan atas ketidaksanggupan perusahaan dari kelompok Bakrie ini memenuhi kewajiban utangnya. Bakrieland diketahui harus membayar utang sebesar US$ 155 juta kepada para pemegang obligasi.
"Hari ini kami telah menyampaikan dokumen terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," kata Juru Bicara Pemegang Obligasi Bakrieland, Hubert Lam dari Cube Capital dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/9/2013).
Berdasarkan Trust Deed, obligasi tersebut jatuh tempo pada 23 Maret 2015. Namun, pemilik obligasi memilik hak put option sehingga waktu jatuh dimajukan menjadi 23 Maret 2-13.
"Ketika para pemegang obligasi memutuskan untuk menggunakan hak tersebut, Bakrieland menolak untuk membayar," ujar keterangan tersebut.
Berdasarkan paparan publik yang disampaikan perseroan dan pihak-pihak lain yang diatur oleh Bursa Efek Indonesia, Bakrieland diketahui telah menjual berbagai aset penting dalam 12 bulan terakhir. Jumlah penjualan itu lebih besar dari pokok pinjaman obligasi.
Sayangnya, meski memiliki jumlah kas, aset, keuntungan dan hasil penjualan yang besar, Bakrieland belum membayar utang pokok pinjaman obligasi.
PKPU sebelumnya telah diajukan ke Pengadilan Niaga pada 2 September 2013. Sesuai ketentuan UU Kepailitan, pengadilan Niaga wajib menjatuhkan PKPU sementara dalam waktu 20 hari.
Sebelumnya, Corporate Secretary Bakrieland Development, Kurniawati Budiman, memastikan kini tengah mengupayakan pembahasan secar aintensif dengan co-ordinating commitee dan melakukan segala upaya lainnya guna mencapai penyelesaian yang optimal.
"Upaya pembahasan restrukturisasi obligasi belum berhasil mencapai kesepakatan hingga akhir Agustus 2013," katanya. (Shd)
"Hari ini kami telah menyampaikan dokumen terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," kata Juru Bicara Pemegang Obligasi Bakrieland, Hubert Lam dari Cube Capital dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/9/2013).
Berdasarkan Trust Deed, obligasi tersebut jatuh tempo pada 23 Maret 2015. Namun, pemilik obligasi memilik hak put option sehingga waktu jatuh dimajukan menjadi 23 Maret 2-13.
"Ketika para pemegang obligasi memutuskan untuk menggunakan hak tersebut, Bakrieland menolak untuk membayar," ujar keterangan tersebut.
Berdasarkan paparan publik yang disampaikan perseroan dan pihak-pihak lain yang diatur oleh Bursa Efek Indonesia, Bakrieland diketahui telah menjual berbagai aset penting dalam 12 bulan terakhir. Jumlah penjualan itu lebih besar dari pokok pinjaman obligasi.
Sayangnya, meski memiliki jumlah kas, aset, keuntungan dan hasil penjualan yang besar, Bakrieland belum membayar utang pokok pinjaman obligasi.
PKPU sebelumnya telah diajukan ke Pengadilan Niaga pada 2 September 2013. Sesuai ketentuan UU Kepailitan, pengadilan Niaga wajib menjatuhkan PKPU sementara dalam waktu 20 hari.
Sebelumnya, Corporate Secretary Bakrieland Development, Kurniawati Budiman, memastikan kini tengah mengupayakan pembahasan secar aintensif dengan co-ordinating commitee dan melakukan segala upaya lainnya guna mencapai penyelesaian yang optimal.
"Upaya pembahasan restrukturisasi obligasi belum berhasil mencapai kesepakatan hingga akhir Agustus 2013," katanya. (Shd)