Cabut Kasasi, Kreditur & Bakrieland Kembali Bahas Utang Obligasi

Kendati mencabut permohonan kasasi, hal ini tak diartikan sebagai pengakutan bondholder Bakrieland atau putusan Pengadilan Niaga.

oleh Syahid Latif diperbarui 08 Des 2013, 17:10 WIB
Diterbitkan 08 Des 2013, 17:10 WIB
bakrieland-1311208b.jpg
Para pemegang obligasi (bondholder) PT Bakrieland Development Tbk (ELTY) melalui Bank of New York Mellon, London, Inggris sepakat untuk mencabut permohonan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Rencana kasasi semulai diajukan berkaitan dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Bakrieland.

Chief Corporate Affair Officer PT Bakrieland Development Tbk, Yudy Rizard Hakim dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/12/2013) mengatakan perusahaan telah menyampaikan bahwa negosiasi restrukturisasi tidak akan dilakukan kecuali permohonan kasasi tersebut dicabut.

"Dengan niat baik, bondholder setuju untuk mencabut permohonan kasasi sehingga dapat duduk bersama kembali guna melakukan negosiasi dengan Bakrieland," ujar Yudy.

Kendati sepakat mencabut saksi, Yudy menyatakan hal ini tak diartikan sebagai pengakuan bondholder atas putusan Pengadilan Niaga pada 23 September lalu.

Dalam proses negosiasi, Bakrieland secara prinsip menyetujui untuk menjaminkan aset berupa tanah seluas 600 Ha di kawasan Sentul. Bakrieland juga akan berupaya maksimal menjaga nilai dari aset tersebut hingga finalisasi penyelesaian restrukturisasi dalam kurun waktu 2 bulan ke depan.

"Dengan catatan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang bila diperlukan dan disepakati kedua pihak," ujarnya.

Untuk sementara waktu, Bakrieland dan bondholder akan mengupayakan untuk menyepakati kondisi standstill pada 19 Desember 2013. Termasuk menyepakati untuk tak mengeluarkan pernyataan publik apapun tentang obligasi terkait.

"Telah disepakati bersama pula bahwa kedua pihak dapat mencari opsi lain jika restruktrisasi tidak tercapai," ungkap Yudy. (Shd)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya