Liputan6.com, Jakarta Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengurai hasil pemeriksaan penyidik yang sudah dilakukan terhadap Eddies Adelia. Dituturkan Rikwanto, uang Rp 1,2 miliar yang diberikan suaminya, Ferry Setiawan, dan diduga berupakan hasil kejahatan digunakan Eddies untuk membeli tas-tas branded.
"(Digunakan untuk) belanja, beli-beli perlengkapan pribadi. Ada tas-tas bermerek," ujar Rikwanto di kantornya, Rabu (12/3/2014).
Eddies ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Penipuan yang dilakukan Ferry. Modusnya, Ferry membentuk perusahaan batubara fiktif yang diklaim memasok batubara untuk PLN.
Advertisement
Penyidik menemukan aliran dana dari Ferry ke rekening Eddies dengan total Rp 1,2 miliar. Eddies mengaku, uang itu layaknya nafkah yang diberikan suami kepada istri.
Mengenai tas branded yang dibeli dengan uang tersebut, Rikwanto mengaku sedang melakukan penelusuran lebih lanjut. "Iya nanti dicek dulu barangnya (ada atau tidaknya)," sambung Rikwanto. Sayang,
Rikwanto tidak menyebut berapa harga tas bermerek dan di mana Eddies membelinya.
Bila terbukti tas-tas itu berasal dari uang hasil kejahatan, maka polisi tak segan untuk menyitanya. "Kalau itu hasil kejahatan dan bisa dibuktikan penyidik, ya kita sita," ujar dia.