Dituduh Minta Uang Damai, Oknum dan Pengacara Dilaporkan UGB

Ustad Guntur Bumi melalui kuasa hukumnya Ramdan Alamsyah resmi melaporkan oknum pengacara yang dituduh telah melakukan pemerasan.

oleh Julian Edward diperbarui 18 Mar 2014, 08:30 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2014, 08:30 WIB
MUI Temukan Penyimpangan Terhadap Praktik Pengobatan UGB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya memberi keputusan tentang praktik pengobatan yang dilakukan oleh Ustad Guntur Bumi (UGB).

Liputan6.com, Jakarta Ustad Guntur Bumi melalui kuasa hukumnya Ramdan Alamsyah resmi melaporkan oknum pengacara dan pihak-pihak yang dituduh telah melakukan pemerasan ke Polda Metro Jaya, Senin (17/3/2014). Nama-nama itu tercantum dalam laporan polisi bernomor LP/971/III/2014/pmj/Dit. Reskrimum.

"Kami melaporkan dugaan adanya tindak pidana pemerasan oleh sekolompok oknum pengacara dan korban yaitu Hudi Yusuf (pengacara) dan Suta Widhya alias Hans Suta," kata Ramdan usai membuat laporan polisi.

Dituturkan Ramdan, modus Hudi dan Hans yakni mengintimidasi Guntur Bumi dan meminta 'uang damai'. Seperti diberitakan, Hans merupakan pihak yang mengklaim mengalami penipuan saat berobat ke klinik pengobatan Guntur Bumi beberapa waktu lalu. Agar kasus itu selesai, Guntur Bumi diminta memberinya sejumlah uang.

"Klien kami diancam. Kalau mau islah mereka minta Rp 1,6 miliar dalam bentuk dollar Amerika. Lalu minta mobil Ferari dan Range Rover. Karena bentuk uang terlalu banyak, mereka minta dibuat dalam bentuk emas seberat 3 Kg," imbuh Ramdan.

Dalam keadaan tertekan, akhirnya Guntur Bumi mau mengabulkan permintaan Hans Suta dan Hudi Yusuf itu. Atas tindakannya, Ramdan melaporkan Hans dan Hudi dengan Pasal 368 dan 369 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana sembilan tahun. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya