Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Nikita Mirzani terkait kasus penganiayaan terhadap Beverly dan Olivia Maesady. Dengan begitu, Nikita akan menjalani hukuman lima bulan penjara sesuai dengan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta beberapa waktu lalu. Kapan Nikita akan menjalani hukumannya?
Dikofirmasi mengenai hal tersebut, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid mengaku hingga saat ini belum menerima salinan dari MA. "Belum terima. Itu kan baru diputus tanggal 16 april lalu, belum sampai ke saya. Tanya ke pengadilan saja, putusannya sudah sampai belum," cetus Fahmi saat dihubungi via telepon, Senin (21/4/2014).
Dengan begitu, Nikita belum akan menjalani hukumannya dalam waktu dekat. Sembari menunggu surat salinan putusan MA tiba, Fahmi sedang mempertimbangkan upaya hukum lainnya, yakni Peninjauan Kembali (PK). "Kalau putusan sudah di tangan saya, nanti kita lihat lagi, soalnya belum tahu putusannya seperti apa," lanjut Fahmi.
Kasus ini berpangkal ketika Nikita berkelahi dengan Beverly dan Olivia pada pertengahan 2012 lalu. Kemudian, Nikita dijadikan tersangka dan sempat menjalani masa tahanan selama 57 hari di Polda Metro Jaya. Dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Nikita bersalah dan divonis empat bulan penjara.
Tak terima, bintang film Nenek Gayung itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Sayang, hakim justru menambah hukuman Nikita jadi lima bulan penjara. Hal inilah yang membuat Nikita mengajukan kasasi dan ditolak MA.
"Yang pasti putusan MA ini jelas membuat Nikita sedih. Setiap orang mau masuk penjara pasti manusawi lah sedih," pungkas Fahmi.
Kapan Nikita Mirzani Masuk Penjara?
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Nikita Mirzani terkait kasus penganiayaan terhadap Beverly dan Olivia Maesady.
diperbarui 21 Apr 2014, 12:50 WIBDiterbitkan 21 Apr 2014, 12:50 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Melihat Pesan yang Dihapus di WA: Panduan Lengkap dan Terbaru
Arti Emoji Love Putih: Simbol Cinta yang Penuh Makna
Regulator AS Tancap Gas Buat Gugus Tugas Kerangka Regulasi Kripto
Arti Kejatuhan Cicak di Kepala: Mitos atau Fakta?
Memahami Arti Ilfeel: Definisi, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
6 Tanda Kurang Minum Air Putih Menurut Dokter, Penting Diketahui
Merasa Membenci Pasangan? Ini 5 Hal yang Harus Dilakukan
Jangan Nyasar, Penerbangan Haji dan Umrah Pindah ke Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta
Nusron Wahid Pastikan Pejabat BPN Sudah Diperiksa soal Terbitnya Sertifikat di Kawasan Pagar Laut Tangerang
Arti Notice: Pengertian, Penggunaan, dan Pentingnya dalam Komunikasi
VIDEO: Sudah Seminggu, Seorang Suami Masih Cari Istrinya yang Jadi Korban Kebakaran Glodok Plaza
Arti Fake: Memahami Konsep dan Dampaknya dalam Kehidupan Modern