Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Nikita Mirzani terkait kasus penganiayaan terhadap Beverly dan Olivia Maesady. Dengan begitu, Nikita akan menjalani hukuman lima bulan penjara sesuai dengan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta beberapa waktu lalu. Kapan Nikita akan menjalani hukumannya?
Dikofirmasi mengenai hal tersebut, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid mengaku hingga saat ini belum menerima salinan dari MA. "Belum terima. Itu kan baru diputus tanggal 16 april lalu, belum sampai ke saya. Tanya ke pengadilan saja, putusannya sudah sampai belum," cetus Fahmi saat dihubungi via telepon, Senin (21/4/2014).
Dengan begitu, Nikita belum akan menjalani hukumannya dalam waktu dekat. Sembari menunggu surat salinan putusan MA tiba, Fahmi sedang mempertimbangkan upaya hukum lainnya, yakni Peninjauan Kembali (PK). "Kalau putusan sudah di tangan saya, nanti kita lihat lagi, soalnya belum tahu putusannya seperti apa," lanjut Fahmi.
Kasus ini berpangkal ketika Nikita berkelahi dengan Beverly dan Olivia pada pertengahan 2012 lalu. Kemudian, Nikita dijadikan tersangka dan sempat menjalani masa tahanan selama 57 hari di Polda Metro Jaya. Dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Nikita bersalah dan divonis empat bulan penjara.
Tak terima, bintang film Nenek Gayung itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Sayang, hakim justru menambah hukuman Nikita jadi lima bulan penjara. Hal inilah yang membuat Nikita mengajukan kasasi dan ditolak MA.
"Yang pasti putusan MA ini jelas membuat Nikita sedih. Setiap orang mau masuk penjara pasti manusawi lah sedih," pungkas Fahmi.
Kapan Nikita Mirzani Masuk Penjara?
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Nikita Mirzani terkait kasus penganiayaan terhadap Beverly dan Olivia Maesady.
Diperbarui 21 Apr 2014, 12:50 WIBDiterbitkan 21 Apr 2014, 12:50 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Saksikan Sinetron Cinta di Ujung Sajadah Episode Kamis 6 Maret Pukul 20.05 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Koperasi Merah Putih Dongkrak Perputaran Ekonomi Rp 7 Miliar per Desa
Apa Arti Break dalam Hubungan? Memahami Makna dan Dampaknya
Tanpa Tepung, Begini Trik Rahasia Bikin Pisang Goreng Super Renyah dan Gurih
DJ Daniel, Bocah 13 Tahun yang Alami Kanker Otak Jadi Agen Kehormatan Secret Service AS
Arti Butterfly Era dalam Percintaan, Fenomena Emosional Saat Jatuh Cinta
Seskab Teddy Resmi Naik Pangkat dari Mayor Menjadi Letkol
Perbedaan Mani dan Madzi Bagi Wanita: Pengertian, Ciri-ciri, dan Cara Membersihkannya dalam Islam
MG Cyberster Laku Puluhan Unit di Indonesia Meski Harganya Selangit
Kenali 8 Gejala Kanker Ovarium yang Perlu Diperhatikan Wanita
Momen Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Menangis di Puncak Bogor, Gara-Gara Ini
Konten Instagram Reels Bikin Banyak Pengguna Trauma, Apa Penyebabnya?