Permen Soal Tata Edar Film Layar Lebar Ditolak

"Ketidakadilan atas pelaku industri perfilman akan berlanjut jika rancangan Permen Tata Edar benar-benar ditetapkan," ungkap Chand Parwez.

oleh Hernowo Anggie diperbarui 07 Agu 2014, 17:40 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2014, 17:40 WIB
5 Film Nasional Sambut Lebaran, Mana Bakal Box Office?
Momen libur Lebaran tahun ini ada 5 film: Hijrah Cinta, Bajaj Bajuri The Movie, Runaway, Seputih Cinta Melati, dan Kamar 207.

Liputan6.com, Jakarta Rancangan Peraturan Menteri (Permen) tentang Tata Edar Dan Pertunjukkan Film Layar Lebar terancam ditolak. Penolakan itu dilakukan karena Permen ditimbang sangat tidak adil terhadap film nasional.

Rencana penolakan itu dihembuskan oleh Persatuan Produser Film Indonesia (PPFI) melalui sebuah surat yang sudah disampaikan kepada Menteri Pariwisatan Dan Ekonomi Kreatif pada tanggal 24 Juli 2014, dan ditembuskan kepada Presiden SBY, Wakil Presiden Budiono serta ke sejumlah Menteri terkait.

"Ketidakadilan atas pelaku industri perfilman akan berlanjut jika rancangan Permen Tata Edar benar-benar ditetapkan. Sebab terlalu banyak persoalan yang tidak dimengerti oleh pembuat peraturan, dalam hal ini pemerintah," ucap Chand Parwez Servia, selaku ketua PPFI, melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (7/8/2014).

Ia mengungkapkan, lebih dari seperempat abad masalah peredaran film nasional terjadi di bioskop, dan eksibitor (bioskop) seakan dibangun hanya untuk kepentingan film impor, dan bukan film nasional.

Namun alih-alih pemerintah mempermudah keberlangsungan film nasional, menurut dia, yang terjadi malah mempersulit film nasional dengan aturan yang diberlakukannya. Seperti adanya peraturan yang hanya mengatur film nasional, sedangkan film impor praktis tidak tersentuh.

"Puncaknya, adalah kelahiran Undang-Undang Perfilman No 33 tahun 2009 yang sejak awal mendapat penolakan dari insan film nasional," kata Parwez.

Dengan keberadaan Rancangan Permen tentang Tata Edar dan Pertunjukkan Film Layar Lebar/Komersil untuk film Indonesia, menurut pandangan PPFI, adalah puncak lain kesalahan yang dilakukan Pemerintah. Karena rancangan Permen itu jelas menitikberatkan pada pertunjukan film Indonesia di bioskop, dan tidak mengatur tentang film impor.

Oleh karenanya, sebagai pelaku aktif perfilman yang berhadapan langsung dengan permasalahan peredaran film, PPFI telah berkali-kali menyampaikan keberatan terhadap rancangan Permen tentang Tata Edar dengan alasan yang jelas, dengan harapan akan ada perbaikan.

"Tapi beberapa waktu lalu, kami menerima kembali draft Rancangan Permen yang esensinya tidak berbeda dengan rancangan sebelumnya, karena yang diatur hanya film nasional dibelantara bioskop yang dikuasai film impor," urainya.(Gie/Mer)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya