Sibuk Syuting, Daus Mini Lupakan Baca Ikrar Talak

Karena sibuk syuting, Daus Mini melupakan pembacaan ikrar talak yang keputusan cerainnya sudah terjadi sejak lima bulan lalu.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 15 Sep 2014, 21:30 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2014, 21:30 WIB
Daus Mini
Daus Mini (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Meski sudah menyandang status duda, namun Daus Mini masih punya satu kewajiban lagi yang harus dilakukannya di pengadilan. Komedian bertubuh mungil ini diharuskan untuk membaca ikrar talak di depan hakim, untuk memantapkan putusan cerainya atas Yunita Lestari.

Namun, lima bulan setelah bercerai, Daus belum juga membacakan ikrar talaknya tersebut. Waduh, kenapa ya?

"Waktu membacakan ikrar talak masih ada, sesuai aturan enam bulan sejak putusan cerai. Hanya kendalanya selama ini Daus hanya sibuk syuting stripping terus, pulang malam," ujar pengacara Daus, Januar Agung Saputra dihubungi via telepon Senin (15/9/2014).

"Baru besok diizinkan sutradara untuk mengurusi perceraiannya. Nah, mungkin minggu-minggu ini baru akan melapor ke pengadilan," sambungnya.

Kata Januar, sebenarnya Daus beberapa kali berusaha untuk datang ke pengadilan. Namun, saat tiba di pengadilan sudah memasuki waktu sore hari. Alhasil, ia pun hanya bisa pulang dengan tangan hampa.

"Kemarin sebenarnya sempat datang ke pengadilan. Tapi sudah tutup, karena kesorean. Makanya saya bilang sama Daus supaya beri waktu luang biar bisa datang ke PA. Biasanya, tiga sampai empat hari setelah daftar, baru dijadwalkan ikrar talaknya," ucapnya.

"Jadi Daus akan tetap membacakan ikrar talaknya. Harus yang bersangkutan datang, tidak bisa diwakilkan. Dan Yunita nggak perlu datang," lanjut Januar.

Seperti diketahui, Daus melayangkan permohonan cerainya pada Yunita pada 20 Maret 2014 dengan nomor perkara 702/Pdt.G/2014/PA.Dpk. Daus dan Yunita menikah pada 17 Juli 2011, dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai seorang putra bernama Ivander Haykal Firdaus. Pada 19 Mei 2014 pengadilan mengabulkan permohonan talak cerai Daus atas Yunita dengan putusan verstek (dihadiri satu pihak).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya