Satu Rumah, Istri Tak Tahu Fariz RM Pakai Narkoba

Padahal, saat penangkapan Fariz RM tengah menghisap ganja di ruang tengah rumahnya.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 07 Jan 2015, 16:40 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2015, 16:40 WIB
Oneng Fariz RM

Liputan6.com, Jakarta Meski tinggal satu rumah, istri Fariz RM, Oneng Diana Riyadini mengaku tak tahu jika suaminya masih aktif menggunakan narkoba. Padahal, ketika penangkapan, Fariz sedang asyik menghisap ganja di ruang tengah rumahnya. Kala itu, Fariz sedang bermain gitar sementara barang bukti berupa ganja ditemukan di atas asbak.

"Istrinya juga nggak tahu kalau Fariz RM memakai (narkoba) lagi," ungkap kuasa hukum Fariz RM, Syafri Noer di Polres Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2015).

"Sempat kami tanyakan ke pihak istri, terakhir kapan Fariz pakai? Dari pihak ibu Oneng tidak tahu. Pak Fariz juga mengatakan nggak pakai, hanya karena saat ulang tahun saja," lanjutnya.

Saat suaminya ditangkap, Oneng sedang berada di kamar tidur. Sementara Fariz ditemani rekannya. Pria yang tak disebutkan namanya ini sempat ditangkap polisi, namun dilepaskan.

"Beliau (Oneng) sudah tidur. Fariz sedang main musik bersama temannya. Saat kejadian, penyidik datang menangkap ada satu orang laki-laki. Alhamdulillah, sudah dikeluarkan semalam," terang Syafri.

Fariz RM ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan di kediamannya Jalan Camar, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan, Selasa (6/1/2015) pukul 02.00 WIB dini hari. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket psikotropica jenis heroin dan narkotika jenis ganja serta alat hisap sabu (bong), alumunium foil, dan korek api.

Dari hasil pemeriksaan tes urine, Fariz RM terbukti positif ganja, sabu dan heroin. Ia pun dikenakan tiga pasal sekaligus yakni pasal 111, 112, 114 UU Narkoba. Fariz pun terancam hukuman empat tahun penjara.

Sebelumnya, Fariz RM pernah terganjal kasus penyalahgunaan narkoba pada 28 Oktober 2007 dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram. Fariz pun divonis delapan bulan penjara. (fei)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya