Liputan6.com, Jakarta Sejak awal, gugatan pembatalan nikah yang dilayangkan Ludwig Franz Willibald terhadap Jessica Iskandar selalu menjadi pemberitaan media. Hal ini rupanya dimanfaatkan oleh kuasa hukum Ludwig, Harvardy M Iqbal.
Si pengacara menjadikan berita-berita seputar Ludwig dan Jessica sebagai bukti tambahan yang dilampirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2015). Hal ini ditempuh guna meyakinkan hakim bahwa pernikahan hanyalah rekayasa alias fiktif.
Â
"Hari ini agendanya bukti susulan dari penggugat karena kemarin ada yang belum kami lampirkan, nah sekarang sudah kami susulkan," ucap Harvardy.
Â
Sejatinya, lanjut dia, beragam bukti dan keterangan saksi yang sudah dilemparkan ke muka hakim menguatkan dalih bahwa pernikahan Jessica-Ludwig tak pernah terjadi. Ia juga yakin, masyarakat bisa tahu fakta yang sebenarnya.
Â
"Dengan banyaknya bukti, masyarakat bisa lihat sendiri kan bagaimana fakta yang sebenarnya tentang pernikahan ini. Kami merasa argumentasi kami didukung oleh bukti yang valid," tandas Harvardy. (fei)
Â