Liputan6.com, Jakarta Setelah berlangsung beberapa bulan, sidang batal nikah Jessica Iskandar dan Ludwig Franz Willibald memasuki babak akhir. Kedua pihak pun sama-sama telah menyertakan bukti kuat guna memenangkan perkara. Majelis hakim sepertinya akan berpikir keras dalam menentukan keputusan akhir sidang.
"Hari ini penyerahan bukti terakhir. Dari kami merasa sudah cukup. Dari pihak tergugat juga sudah menyertakan bukti yang cukup kuat," tutur kuasa hukum Ludwig, Silvia Mauren di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Kamis (19/3/2015).
Hal senada pun diutarakan oleh kuasa hukum Jessica Iskandar, Brian Praneda. Dari hasi sidang, pihaknya meyakini jika Ludwig mengetahui dan menerima adanya pernikahan dengan Jessica. Apalagi saat itu Ludwig juga menandatangani akte pernikahannya dengan bintang film Dealova tersebut.
"Ludwig telah mengetahui dibuatnya akte perkawinan. Dan ada bukti pernah menerima (akte) pada Juli, fakta-fakta menjelaskan bahwa Ludwig sudah mengetahui dan menerima," papar Brian.
Baca Juga
Dalam proses persidangan, Jessica Iskandar hanya meminta agar Ludwig mengakui adanya pernikahan tersebut. Hal itu supaya status buah hati mereka, El Barack jelas di mata hukum.
"Yang pasti dia menginginkan hak asuh anak. Dia meminta agar pernikahannya diakui," tutupnya.(Ras/Mer)
Advertisement