Hakim Menangkan Jessica Iskandar pada Kasus Pembatalan Akta Nikah

Keputusan tersebut tak dihadiri Jessica Iskandar maupun Ludwig.

oleh Julian Edward diperbarui 14 Apr 2015, 14:00 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2015, 14:00 WIB
Jessica Iskandar

Liputan6.com, Jakarta Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akhirnya mengeluarkan putusan terkait gugatan pembatalan akta nikah yang dilayangkan Ludwig terhadap Jessica Iskandar dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta. Dalam putusan itu, hakim yang dipimpin Haryati, SH. MH memenangkan kubu Jessica.

"Mengadili dalam pokok sengketa/perkara menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," kata hakim Haryati saat membacakan putusan di PTUN, Jakarta, Selasa (14/4/2015).

Tak hanya menolak gugatan, majelis hakim juga membebankan biaya persidangan sebesar Rp316.500 kepada pihak Ludwig. Meski begitu, hakim masih memberikan waktu selama 14 hari ke depan bagi pihak Ludwig untuk mengajukan banding.

Pihak gereja mengaku tidak pernah memberikan bimbingan pernikahan terhadap Jessica dan Ludwig.

Adapun Jessica dan Ludwig sama-sama tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan tersebut. Keduanya sudah menyerahkan masalah hukum ini ke pengacara masing-masing.

Sidang pembatalan nikah di PTUN ini sudah digelar sejak pertengahan November 2014. Berbagai saksi telah dipanggil ke muka hakim untuk membuktikan ada tidaknya pernikahan antara Jessica dan Ludwig.

Meski akhirnya hakim menolak gugatan Ludwig, bukan berarti kasus ini berakhir. Pasalnya, keduanya juga masih bersengeketa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan gugatan yang sama. (fei)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya