Hakim Menangkan Jessica Iskandar Karena Gugatan Ludwig Kadaluarsa

Dalam Pasal 55 UU No.5 tahun 1986 menyebutkan bahwa gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 hari diterimanya keputusan.

oleh Julian Edward diperbarui 14 Apr 2015, 14:20 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2015, 14:20 WIB
Jessica Iskandar

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dipimpin Haryati SH, MH memenangkan kubu Jessica Iskandar dan Dinas Dukcapil DKI Jakarta terkait gugatan pembatalan akta nikah yang diajukan Ludwig Franz Willibald.

Dalam putusannya, hakim menyimpulkan gugatan Ludwig dianggap kadaluarsa. Seperti diketahui, objek gugatan yang diajukan Ludwig ialah kutipan akta nikah antara dirinya dan Jessica Iskandar yang dikeluarkan Dinas Dukcapil DKI Jakarta tertanggal 8 Januari 2014.

Alasannya sederhana, Ludwig merasa tak pernah menikahi Jessica. Gugatan pun dilayangkan Ludwig pada akhir Oktober 2014. Sebabnya, salinan akta Nikah baru diterima pada Juli 2014. Hakim merasa gugatan yang diajukan Ludiwg sudah lewat dari tengat waktu yang tertulis di undang-undang.

Jessica Iskandar

Pasal 55 UU No.5 Tahun 1986 menyebutkan bahwa gugatan (pengguguran akta pernikahan) dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 hari terhitung sejak diterimanya keputusan badan atau pejabat tata usaha negara. Dalih ini pula yang dipakai Jessica dan Dinas Dukcapil DKI Jakarta dalam melawan Ludwig di pengadilan. Dalih itu pula yang disetujui hakim.

"Mengadili, menerima eksepsi Tergugat (Dukcapil) dan Tergugat II intervensi (Jessica Iskandar) tentang gugatan penggugat lewat waktu," kata hakim Haryati SH, MH.

"Mengadili dalam pokok sengketa/perkara menyatakan gugatan penggugat tidak diterima," lanjut hakim Haryati. Dengan ditolaknya gugatan dari pihak Ludwig, maka Akta Nikah yang menyebutkan adanya pernikahan antara Jessica Iskandar dan Ludwig tetap sah di mata hukum. (fei)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya