Pengacara Ludwig Merasa Janggal soal Tes DNA Jessica Iskandar

Kubu Ludwig masih pikir-pikir soal rencana tes DNA yang diajukan Jessica Iskandar.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 05 Mei 2015, 14:20 WIB
Diterbitkan 05 Mei 2015, 14:20 WIB
Jessica Iskandar

Liputan6.com, Jakarta Permohonan tes DNA yang diajukan Jessica Iskandar akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal itu pun sudah diketahui pihak Ludwig Franz Willibald.

Kuasa hukum Ludwig, Harvardy mengaku sudah menyampaikan kabar tersebut kepada kliennya. "Sudah disampaikan sih (kepada Ludwig)," kata Harvardy saat dihubungi melalui telepon, Selasa (5/5/2015).

Dalam keputusan PN Jaksel itu Harvardy melihat adanya kejanggalan. Makanya ia menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum atau tidak. "Kami melihat ini (pengabulan tes DNA) ada beberapa kejanggalan. Kami masih dalam tahap pikir-pikir, apakah ingin mengajukan upaya hukum atau tidak," tuturnya.

Hingga saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan Ludwig untuk menyepakati langkah apa yang akan ditempuh. "Ya, kami bisa kasasi, bisa juga gugatan. Cuma belum tahu, kami masih harus berunding dulu dengan tim kuasa hukum yang lain," jelas Harvardy.

Jessica Iskandar mengungkapkan dirinya masih tak percaya jika Olga Syahputra telah meninggal dunia.

Seperti diketahui, Ludwig Franz Willibald mengajukan pembatalan pernikahan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tatat Usaha Negara (PTUN). Ludwig merasa tak pernah menikah dengan Jessica. Di PTUN, hakim menolak gugatan Ludwig yang dianggap kadaluarsa. Sedangkan di PN Jaksel, kasus masih berjalan. (fei)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya