Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan permohonan tes DNA yang diajukan Jessica Iskandar. Tes itu dilakukan untuk meyakinkan bahwa buah hati Jessica, El Barack Alexander adalah anak kandung dari Ludwig Franz Willibald.
Jika nanti hakim meminta Ludwig untuk datang, pihaknya menyatakan siap mendatangkan bule asal Jerman tersebut. "Kalau memang ada penetapan yang jelas untuk Ludwig datang, ya dia akan datang," ungkap kuasa hukum Ludwig, Harvardy saat dihubungi via telepon, Selasa (5/5/2015).
Baca Juga
Advertisement
Akan tetapi, pihaknya belum memastikan hal tersebut. Pasalnya pengabulan permohonan tes DNA ini dianggap masih ada kejanggalan. "Karena penetapan ini agak janggal. Dia (Ludwig) masih menunggu juga dari kami baiknya seperti apa. Kalau kami mengajukan upaya hukum, berarti nanti dulu," terangnya.
"Cuma ini tanggal berapa saja kan nggak jelas. Penetapan itu benar bisa dilaksanakan atau nggak, bingung juga kita. Belum jelas semuanya," sambung Harvardy.
Salah satu yang masih dipikirkan pihak Ludwig adalah mengenai pertimbangan rumah sakit Cipto Mangunkusumo yang ditunjuk sebagai tempat dilakukannya tes DNA tersebut. "Itu dia sebenarnya yang kami juga masih bingung. Iya sudah ditentukan rumah sakitnya, kemarin di Cipto Mangunkusumo kalau nggak salah," kata Harvardy. (fei)