Liputan6.com, Jakarta Hasil tes urine yang menunjukkan Vitalia Shesya positif menggunakan narkoba jenis ekstasi membuatnya dirujuk untuk menjalani rehabilitasi. Meski hasil laboratorium menunjukkan dirinya bukan pecandu, model majalah dewasa itu tetap harus berada di panti rehabilitasi.
Kuasa hukum Vitalia Shesya, Chris Sam Siwu, menyambut baik keputusan rehabilitasi terhadap kliennya tersebut. Ia pun berharap, proses rehabilitasi berjalan lancar dan bisa mengembalikan Vitalia Shesya dalam kondisi optimal.
baca juga: Tak Ditahan, Vitalia Shesya Akhirnya Direhab
"Karena untuk detoksifikasi di panti rehabilitasi tetap ada pengaruhnya bagi (kesehatan) Vita," jelas Chris Sam Siwu saat ditemui di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur, Rabu (15/7/2015) malam.
Demi kebaikannya, Vitalia Shesya pun harus menjalani hari-harinya di panti rehabilitasi sampai waktu yang tidak ditentukan. Belum diketahui berapa lama perempuan berusia 28 tahun itu menjalani proses detoksifikasi.
Advertisement
baca juga: Penjelasan Pengacara soal Rehabilitasi Vitalia Shesya
"Kalau berapa lamanya saya nggak tahu, tapi kesimpulannya Vita memang dirujuk untuk menjalani rehabilitasi," ungkap dia.
Vitalia Shesya ditangkap polisi bersama enam orang rekannya di sebuah hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara pada 11 Juli 2015 malam. Dari pemeriksaan urine, Vita positif menggunakan ekstasi. Namun karena tak ada barang bukti dari Vita, polisi pun membebaskannya dan hanya mewajibkannya untuk didetoksifikasi. (GIE/Put).