Positif Narkoba, Berapa Lama Vitalia Shesya Jalani Rehabilitasi?

Chris Sam Siwu menyambut baik keputusan rehabilitasi terhadap kliennya tersebut.

oleh Hernowo Anggie diperbarui 16 Jul 2015, 11:00 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2015, 11:00 WIB
Vitalia Shesya
Vitalia Shesya usai menjalani pemeriksaan di BNN [Foto: Faisal R. Syam/Liputan6.com]

Liputan6.com, Jakarta Hasil tes urine yang menunjukkan Vitalia Shesya positif menggunakan narkoba jenis ekstasi membuatnya dirujuk untuk menjalani rehabilitasi. Meski hasil laboratorium menunjukkan dirinya bukan pecandu, model majalah dewasa itu tetap harus berada di panti rehabilitasi.

Kuasa hukum Vitalia Shesya, Chris Sam Siwu, menyambut baik keputusan rehabilitasi terhadap kliennya tersebut. Ia pun berharap, proses rehabilitasi berjalan lancar dan bisa mengembalikan Vitalia Shesya dalam kondisi optimal.

Ekspresi Vitalia Shesya usai menjalani proses assesment di Kantor BNN, Jakarta, Rabu(15/7/2015).  Dari hasil pemeriksaan tersebut Vitalia Shesya dinyatakan positif memakai Narkoba. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

baca juga: Tak Ditahan, Vitalia Shesya Akhirnya Direhab

"Karena untuk detoksifikasi di panti rehabilitasi tetap ada pengaruhnya bagi (kesehatan) Vita," jelas Chris Sam Siwu saat ditemui di Gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta Timur, Rabu (15/7/2015) malam.

Demi kebaikannya, Vitalia Shesya pun harus menjalani hari-harinya di panti rehabilitasi sampai waktu yang tidak ditentukan. Belum diketahui berapa lama perempuan berusia 28 tahun itu menjalani proses detoksifikasi.

Vitalia Shesya mengenakan kacamata hitam saat akan menjalani assesment di Kantor BNN, Jakarta, Rabu (15/7/2015). Sebelumnya Vitalia bersama temannya ditangkap di kawasan Ancol karena pesta narkoba. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

baca juga: Penjelasan Pengacara soal Rehabilitasi Vitalia Shesya

"Kalau berapa lamanya saya nggak tahu, tapi kesimpulannya Vita memang dirujuk untuk menjalani rehabilitasi," ungkap dia.

Vitalia Shesya ditangkap polisi bersama enam orang rekannya di sebuah hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara pada 11 Juli 2015 malam. Dari pemeriksaan urine, Vita positif menggunakan ekstasi. Namun karena tak ada barang bukti dari Vita, polisi pun membebaskannya dan hanya mewajibkannya untuk didetoksifikasi. (GIE/Put).

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya