Dijerat 4 Tahun Penjara, Eza Gionino Tak Pakai Pengacara

Ayah Eza Gionino sendiri yang akan mengurus masalah Eza Gionino, bukan pengacara.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 07 Agu 2015, 10:15 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2015, 10:15 WIB
Eza Gionino
Eza Gionino didampingi pengacara saat kasus penganiayaan [Liputan6.com]

Liputan6.com, Jakarta Pesinetron Eza Gionino akhirnya memutuskan tak pakai pengacara dalam kasus narkoba yang menjeratnya. Padahal, perkara hukum yang sedang menimpa Eza bukanlah kasus yang ringan.

Dalam rilisnya, polisi menyatakan Eza dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Di undang-undang itu disebutkan, setiap orang yang memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan satu dipenjara paling singkat empat tahun dan denda Rp 8miliar.

Eza Gionino

Pada akhirnya, pihak keluarga memutuskan menunjuk sang ayah untuk mengurus proses hukum yang dialami Eza Gionino. "Kalau masalah kuasa hukum memang nggak ada ya. Abi (bapak) saya bisa atasi sendiri," kata Ricky, kakak kandung Eza, di Polres Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2015).

Ricky tak menjelaskan alasan mengapa pihak keluarga tak menunjuk pengacara yang biasa menangani kasus ini. Padahal, kehadiran pengacara bisa membantu Eza Gionino agar hukumannya jadi lebih ringan.

Eza Gionino [Liputan6.com]

Tanpa pengacara, bukan berarti keluarga akan membiarkan Eza Gionino dihukum sangat berat. Justru, mereka akan berupaya agar Eza tidak dipenjara, melainkan direhabilitasi seperti pengguna narkoba yang lain.

"Kami memang akan ajukan rehabilitasi. Surat pengajuannya sedang dibuat," pungkas Ricky. (Jul/Mer)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya