Liputan6.com, Jakarta Senin (12/10/2015) saya menghadiri acara pendirian organisasi baru produser film nasional yang menamakan diri APFI (Asosiasi Perusahaan Film Indonesia) di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Pusat. Selain datang untuk mencari tahu soal organisasi tersebut, saya punya agenda berbeda, mencari bahan untuk tulisan saya yang lain: mengapa Indonesia tak mengirim film ke ajang Academy Awards atau Oscar 2016?
Laman Variety, Kamis 8 Oktober 2015, mengabarkan penyelenggara Oscar atau Academy of Motion Picture Arts & Sciences (AMPAS) mengumumkan 81 negara telah mendaftarkan film mereka masing-masing untuk berlaga di ajang Oscar tahun depan. Di antara ke-81 negara tersebut terdapat film-film dari negara-negara seperti Ethiopia, Bangladesh hingga Palestina, Afgahanistan dan Irak.
Begitu pula negeri jiran kita seperti Malaysia, Singapura, Vietnam, Thailand dan Kamboja juga mendaftarkan film mereka ke panitia Oscar.
Advertisement
Baca juga:Â 81 Negara Daftarkan Film ke Oscar 2016, Indonesia Tak Ikut?
Nah, saat menghadiri acara pendirian APFI saya mendapat jawaban kenapa sampai negara dengan penduduk 250 juta jiwa dan tahun kemarin menghasilkan seratusan film lebih (tepatnya 113 film jika mengutip filmindonesia.or.id) tak mengirimkan satu pun filmnya ke ajang bergengsi macam Oscar.
Jika data di Wikipedia bisa dijadikan acuan, Indonesia sejak 1987 mendaftarkan film ke perhelatan Oscar. Dari rentang 28 tahun terakhir tersebut didaftarkan film-film yang dianggap mewakili bangsa kita seperti Naga Bonar, Tjoet Nja' Dhien, Langitku Rumahku, Bibir Mer, Daun di Atas Bantal, Gie, Biola Tak Berdawai, Denias: Senandung di Bawah Awan, Sang Penari, Sang Kiai dan Soekarno tahun kemarin.
Memang--sekali lagi jika Wikipedia bisa dijadikan acuan--kita tak rutin mendaftarkan film saban tahun. Ada masa kita tak ikut serta di ajang Oscar. Wikipedia mencatat, Indonesia tak mengirim film pada tahun 1988, 1991, 1993-1997, 2000, 2001, 2004 dan 2008.
Baiknya sih kita bicara dahulu tentang Academy Awards alias Oscar. Ajang ini tak terbantahkan adalah ajang penghargaan insan perfilman paling bergengsi di dunia. Tahun depan untuk ke-88 kalinya Oscar digelar. Meski utamanya ditujukan bagi insan film Hollywood, Oscar tetap dianggap puncak ajang penghargaan film.
Saat Oscar pertama digelar tahun 1929, tak ada penghargaan bagi film yang berbahasa di luar Inggris. Selepas Perang Dunia II, dari 1947-1955, penyelenggara Oscar, AMPAS memberi penghargaan bagi film luar AS, namun tak dilombakan dalam kategori membuka kategori khusus. Kategori Film Berbahasa Asing Terbaik atau nama kategori resminya Best Foreign Language Film baru dimulai di ajang Oscar tahun 1956. Sejak tahun itu hingga sekarang, kategori itu jadi tempat berlaga film-film luar AS.
Dalam buku petunjuk peraturan penyelenggaraan Oscar 2016 yang dimaksud Film Berbahasa Asing adalah film panjang yang diproduksi di luar AS dan lebih dominan menggunakan bahasa non-Inggris pada dialognya.
Untuk Oscar tahun depan pendaftaran bagi yang ingin ikut berkompetisi di kategori Film Berbahasa Asing Terbaik dibuka dari 1 Oktober 2014 hingga 30 September 2015. Sepanjang masa pendaftaran itu tampaknya tak ada yang mendaftarkan film dari Indonesia.
Kewenangan Siapa?
Siapa Berwenang Mengirim Film ke Oscar?
Dari sini kita balik ke pertanyaan awal, kenapa Indonesia tak mendaftarkan film ke ajang Oscar?
Jawabannya terlihat dari bagaimana perfilman kita diurus, baik oleh pemerintah maupun pelaku industrinya.
Di acara pendirian APFI, Senin kemarin, salah seorang pejabat yang diberi kesempatan berpidato adalah kepala Badan Ekonomi Kreatif (Barekraf) Triawan Munaf. Badan ini dibentuk Presiden Joko Widodo sebagai jawaban dari susunan kabinet pemerintahannya yang tak menyertakan bidang ekonomi kreatif.
Di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bidang ekonomi kreatif berada di bawah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Film dianggap bagian ekonomi kreatif. Kementerian yang dulu dikepalai Mari Elka Pangestu tersebut antara lain menyelenggarakan Festival Film Indonesia. Namun demikian, di masa SBY pula, film rupanya tak semata wilayah kerja Kemenparekraf. Sebagai produk budaya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga merasa berwenang mengurus film. Paling nyata, Kemendikbud kemudian menyelenggarakan ajang peghargaan filmnya sendiri yang dinamai Apresiasi Film Indonesia (AFI). AFI rutin diselenggarakan sejak 2012.
Nah, saat berpidato di muka forum APFI Senin kemarin, kalimat yang justru tercetus dari Triawan Munaf adalah ini: "Perfilman berada di bawah Kementerian Pendidikan, jadi yang seharusnya berdiri di podium ini adalah ibu Chatarina," katanya sambil menunjuk seorang perempuan yang duduk di deretan paling depan.
Chatarina yang dimaksudnya adalah Chatarina Muliana Girsang Staf Ahli Menteri bidang Regulasi dan Kebudayaan.
Senin kemarin kepala Badan Ekonomi Kreatif menggunakan kesempatannya berpidato menjelaskan antara lain perfilman tak masuk wilayah kerjanya. Padahal, bulan Mei lalu, Triawan turut hadir dalam acara insan perfilman melawan pembajakan digital via situs video streaming bertajuk IP Rights Forum. Acara itu diselenggarakan APROFI (Asosiasi Produser Film Indonesia), perkumpulan produser film yang lain dan dihadiri pula Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Baca juga:Â Tiket Bioskop Kita Sekarang Terlalu Mahal?
Usai acara peresmian APFI saya dan seorang wartawan mencegat Chatarina di pintu keluar ruang Gerbera di Hotel Mulia tempat acara berlangsung. Sampai di sini, pertanyaan kenapa Indonesia tak mendaftarkan filmnya ke ajang Oscar melebar menjadi, siapa sebenarnya yang mengurus perfilman?
"Saat ini di antara lembaga yang mengurusi perfilman sedang berbagi kewenangan (antar lembaga)," kata Chatarina. Ia memberi pemisalan, "Masing-masing ada porsinya. Untuk urusan investasi ke BKPM (Badan Kordinasi Penanaman Modal), kalau tata edarnya nanti dengan Dikbud. Karena Dikbud menjaga supaya nilai-nilai kebudayaan tetap dijaga."
Kami bertanya lebih jauh soal kenapa tak mengikutsertakan film kita ke Oscar tahun depan?
"Saya juga belum bisa menjawab kenapa kita nggak bisa ikut, maaf ya. Tahun kemarin yang menangani pengiriman bukan (Kemendikbud)," jawab Chatarina. "Nanti kami kordinasi dengan Pak Tri (Triawan Munaf--red.) tentang kewenangan itu."
Usai mendapat jawaban dari pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, saya menemui kepala Badan Perfilman Indonesia (BPI) Kemala Atmojo. BPI adalah lembaga yang dibentuk sebagai amanat Undang-undang Perfilman tahun 2009. Sesuai pasal 68, lembaga ini dibentuk oleh masyarakat dan dapat difasilitasi pemerintah.
Dalam pasal 69 disebutkan tugas BPI: a. menyelenggarakan festival film di dalam negeri; b. mengikuti festival film di luar negeri; c. menyelenggarakan pekan film di luar negeri; d.mempromosikan Indonesia sebagai lokasi pembuatan film asing; e. memberikan masukan untuk kemajuan perfilman; f. melakukan penelitian dan pengembangan perfilman; g. memberikan penghargaan; dan h. memfasilitasi pendanaan pembuatan film tertentu yang bermutu tinggi.Â
Pertanyaan: apa mendaftarkan film ke ajang Oscar bukan bagian dari tugas BPI?
Jawaban kepala BPI: "Pendaftaran ke Oscar itu pribadi-pribadi, perusahaan-perusahaan. Cuma dulu biasanya ada rekomendasi dari organisasi, dulu dari PPFI. APROFI juga sekarang sudah diakui. Nanti APFI juga bisa memberi rekomendasi dan dilampirkan dalam formulirnya."
Saat ini setidaknya ada tiga organisasi pengusaha filmTanah Air: Persatuan Perusahaan Film Indonesia (PPFI), APROFI dan APFI yang baru dibentuk. PPFI yang tertua, sudah berdiri sejak 1956 dibentuk oleh Bapak Perfilman Indonesia Djamaluddin Malik dan Usmar Ismail. APROFI dibentuk 2013 bersama delapan asosiasi profesi pekerja film mulai dari aktor, sutradara, penulis skenario hingga editor. APFI, tak bisa dipungkiri, lahir setelah muncul kisruh di tubuh PPFI.
Sebelumnya ramai diberitakan kekisruhan di tubuh PPFI dimulai saat Firman Bintang terpilih kembali sebagai Ketua Umum untuk periode 2015-2018. Proses pemilihannya dianggap tak sesuai aturan. Dari situ, Chand Parwez dari Starvision dan Ody Mulya dari Maxima Pictures kemudian menggagas kelahiran APFI.
Baca juga:Â Kisruh, Chand Parwez dan Ody Mulya Hidayat Mundur di Kongres PPFI
Nah, jika kini kenyataannya ada tiga organisasi produser film di Tanah Air, organisasi yang mana berhak mengirim film ke ajang macam Oscar mewakili Indonesia?
Seorang kawan kritikus film yang biasa menulis ulasan film di situs tetangga mengatakan hingga kini belum ada kesepakatan di antara sineas tentang siapa yang berhak mewakilkan Indonesia ke Oscar. Katanya, sempat ada pembicaraan film yang menang FFI berhak mewakilkan Indonesia.
Masalahnya, FFI rutin digelar Desember. Film yang menang bisa saja yang sudah edar tahun sebelumnya. Jadi, salah satu argumennya, pemenang FFI dianggap tak cukup mencerminkan perfilman kita di tahun saat filmnya didaftarkan.
Advertisement
Biaya Ikut Ajang Oscar
Biaya Berkampanye di Ajang Oscar?
Tahun 2015 ada sejumlah film yang dianggap baik, disukai pengamat film dan mendapat respon positif. Judul-judul seperti Mencari Hilal, Surga yang Tak Dirindukan, Toba Dreams atau Filosofi Kopi rasanya cukup layak didaftarkan.
Urusan apa filmnya nanti masuk nominasi lima besar urusan belakangan.
Sebab, untuk masuk nominasi Oscar urusannya tak sekadar filmnya berkualitas. Selayaknya caleg atau capres yang berkampanye demi menang pemilu, film pun harus dikampanyekan dengan masif agar kian dikenal, dan pada gilirannya dilirik para juri.
Â
Pada 2013, koran New York Times mengutip keterangan Tatiana Detlofson, seorang publisis film di Los Angeles. "Biaya kampanye yang relatif cukup itu sekitar USD 50 ribu (Rp 683 juta). Kampanye yang bagus, dari negara seperti Belgia atau Jerman, biayanya USD 100 ribu (Rp 1,3 miliar). Kebanyakan biaya tersebut habis untuk iklan."
Beriklan di koran dan majalah industri film macam Variety serta Hollywood Reporter wajib hukumnya. "Beberapa kali iklan setengah halaman dan satu kali iklan sehalaman penuh, itu saja memakan sepertiga bujet."
Lalu ada pula acara pemutaran film. Anggota AMPAS memang bisa menonton film yang diikutsertakan di ajang Oscar di bioskop Samuel Goldwyn Theater di Hollywood. Namun, ada pula yang menawarkan jasa pemutaran khusus dengan tamu orang-orang penting Hollywood, termasuk para juri dan panitia Oscar. Acara pemutaran khusus begini dilaksanakan oleh Variety, Los Angeles Times atau situs film macam The Wrap. Sekali melakukan pemutaran khusus bisa menghabiskan USD 10 ribu (Rp 136 juta).
Dari uraian di atas, sebelum mengirim film ke ajang Oscar banyak PR yang harus dikerjakan para stakeholder perfilman kita, terutama dari sisi pemerintah dan sineas. Setelah sineas membuat  film-film yang berkualitas mereka harus sepakat film yang mana yang diwakilkan. Mekanismenya harus dipikirkan dan disepakati bersama, melibatkan setiap organisasi pengusaha film, tak menganakemaskan salah satu atau salah duanya.
Dari sisi pemerintah, harus dibenahi dahulu siapa yang sebetulnya berwenang mengurus perfilman serta sejauh mana advokasi pemerintah mewakilkan film ke ajang macam Oscar. Apa advokasi itu sebatas memberi surat rekomendasi atau sampai membantu pendanaan kampanye film di Hollywood. Bila hingga ke aspek pendanaan, aturan mainnya juga harus jelas. Sebab mendanai berarti pula mengunakan uang rakyat.
Jika pertanggungjawaban dananya jelas dan hasilnya juga jelas (masuk lima besar nominasi, misalnya) saya yakin masyarakat pun tak mempertanyakannya. Kita malah bangga ada film Indonesia masuk nominasi Oscar--sesuatu yang lazim dialami negara macam Iran atau Tiongkok, tapi tak pernah kita cicipi. Semoga saja.*** (Ade)
Â
Baca juga artikel film lainnya:
Kenapa Penonton Mencari Hilal Sedikit?