Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan putusan membatalkan pernikahan antara Jessica Iskandar dengan Ludwig Franz Willibald. Batal nikah, bagaimana nasib anak Jessica di mata hukum?
Seperti diketahui, Jessica mengklaim telah menikah dengan Ludwig Franz Willibald pada akhir Desember 2013 lalu. Tak berselang lama, Jessica melahirkan seorang putra bernama El Barrack Alexander. Jessica menyebut Ludwig adalah ayah kandung El.
Advertisement
Dengan adanya putusan yang menyebut pernikahan Jessica dibatalkan, maka Jessica bisa diartikan belum menikah. Hal ini bisa berdampak pada status anak di masa depan. Kubu Jessica belum memikirkan langkah terkait soal anak.
"Kita lihat saja nanti, lagipula ini kan belum putusan tetap," kata kuasa hukum Jessica, Brian Praneda, usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2015).
Hakim memang memberikan ruang bagi Jessica untuk mengajukan banding. Namun, hal ini kembali kepada Jesica. "Masih ada upaya hukum kok. Nanti kita lihat saja seperti apa," pungkas Brian. (Jul/fei)