Pengacara Akui Muncikari F dan O Tak Kenal NM

Usai diciduk polisi atas kasus dugaan prostitusi artis, NM membantah telah mengenal sosok muncikari F dan O.

oleh Rizky Aditya Saputra diperbarui 05 Jan 2016, 15:20 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2016, 15:20 WIB
Prostitusi Artis
Ilustrasi prostitusi [kauno.diena.lt]

Liputan6.com, Jakarta - Usai diciduk polisi atas kasus dugaan prostitusi artis, NM langsung angkat suara. Janda dua anak itu mengaku tidak pernah terlibat prostitusi artis. NM juga membantah telah mengenal sosok muncikari F dan O yang turut dicokok polisi.

Pengakuan NM itu dibenarkan kuasa hukum muncikari F dan O, Osner Johnson Sianipar. Katanya, khusus muncikari O memang sama sekali tidak pernah kenal dengan NM.

"F kenal NM hanya saat di hotel, kalau O memang tidak mengenal NM. Kalau NM bilang tidak kenal dengan F dan O memang benar, karena kenalnya baru di hotel saja," kata Osner Johnson Sianipar di Bareskrim Mabes Polri, Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2016).

Nikita Mirzani (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Hal itu dianggap lumrah oleh Osner. Pasalnya yang menghubungkan NM bukanlah F secara langsung. Melainkan sosok muncikari AS, yang kini masih buron.

"Kalau F tidak punya kenalan artis, dia kemudian minta tolong ke AS dan didapat (nama NM). Dan sekarang keberadaan AS kami tidak tahu, masih dalam pelacakan," ujar Osner.

Oleh karena itu, Osner berharap pihak kepolisian dapat secepatnya menangkap AS yang merupakan sosok kunci dalam kasus ini. "Kami mengimbau supaya pihak kepolisian semoga dapat secepatnya menangkap AS," ia memungkas.

Puty Revita Sari - Finalis Miss Indonesia 2014

Polisi berhasil menciduk NM dan finalis Miss Indonesia 2014, PR saat akan menjajakan tubuhnya di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2015) malam. Keduanya ditangkap dalam keadaan telanjang bulat. Polisi menyebut NM dan PR memiliki tarif tinggi untuk sekali kencan yakni Rp 65 juta dan Rp 50 juta.

Selain NM dan PR, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga muncikari berinisial F dan O. Keduanya dijerat dengan pasal 2 UU No. 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TTPO). Sedangkan Nikita dan Puty dibebaskan karena dianggap sebagai korban. (Ras/Mer)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya